
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Jalani Tahap II
HARIAN PELITA — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas nama tersangka VHM dan BP dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.
Tersangka VHM dan BP, menurut Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna SH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan Mitra PT. TAP pada Tahun 2017,” ujar Rangga, Kamis (27/7/2023).
Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Ia menambahkan, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan (BAP) dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan di tingkat penuntutan.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023,” kata Kasipenkum Kejati Banten.
Lebih lanjut, tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.
“Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” terang Rangga. ●Red/Dw