2025-05-27 20:06

DPC Peradi SAI Imbau Seluruh Advokat Indonesia Pertahanan Hak Imunitas

Share

HARIAN PELITA — DPC Peradi SAI Jakarta Timur mengimbau seluruh advokat Indonesia mempertahankan pelaksanaan hak imunitas.

Itu disampaikan Jhon SE Panggabean SH MH dalam acara diskusi hukum bertajuk, ‘Fungsi dan Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum’ di Hotel John’s Pardede, Jakarta Pusat.

Diskusi hukum itu menghadirkan Dr Maruarar Siahaan SH MH yakni mantan hakim karier dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pembicara. Maruarar mengatakan, perlunya konsolidasi antar sesama advokat untuk dapat saling bertukar pengalaman.

Ia menambahkan, yang terpenting advokat harus menjaga nama baik organisasi. Selain itu, ia juga mengomentari terkait produk hukum seperti restorative justice yang saat ini marak diterapkan.

Menurutnya, dari hasil diskusi hukum apabila ada usulan terkait dengan pasal bersinggungan dengan aturan bisa diajukan ke DPR-RI.

“Pengalaman-pengalaman dan mendiskusikan menghimpun menjadi satu pendapat yang barangkali ini juga bisa menjadi curah pendapat kepada DPR,” kata Maruarar, Minggu (6/8/2023).

Dia menyebutkan, ada beberapa pasal perlu adanya revisi atau perubahan.”Harus diubah atau direvisi beberapa pasal terdapat didalam KUHAP yang saat ini,” ucapnya.

Kata dia, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) perihal restorative justice dinilai bermasalah.

“Mungkin ada pasal-pasal tertentu yang kita usulkan harus diubah seperti di dalam KUHAP. Saya melihat Peraturan Kapolri juga memiliki pembahasan tersendiri misalnya didalam restorative justice, itu bukan yang ada di undang-undang itu pun menjadi masalah,” ungkapnya.

Sementara, Guru Besar Pasca Sarjana UKI Prof Dr Mompang L. Panggabean SH MHum menjelaskan bahwa advokat adalah salah satu sub sistem dalam peradilan pidana. Ia mengatakan, posisi advokat harus dipandang posisinya seimbang dengan penegak hukum lainnya.

“Jadi harus kita lihat juga posisinya harus seimbang dengan Kepolisian, Kejaksaan, Hakim juga Lembaga Pemasyarakatan supaya jangan ada kesan advokat ini hanyalah suatu profesi yang keseimbangan,” tegas Mompang.

Mompang menambahkan, keberadaan advokat dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat relevan dalam rangka memperjuangkan hak-hak asasi manusia atau HAM. Oleh sebab, kata dia, melihat hal-hal yang dipandang kurang relevan dalam praktek penegakan hukum tentunya ada pembaruan yang harus dilakukan kedepan.

Hal tersebut, diutarakan Mompang terutama didalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Lebih lanjut, ia menegaskan dengan demikian apa yang menjadi cita-cita dari pendahulu negara atau pendiri negara bisa tercapai yaitu masyarakat yang adil dan makmur itu.

“Memang hari ini kita harus terus berjuang tidak bisa mengatakan bahwa penegakan hukum kita sampai saat ini sudah baik. Tapi kita harus berjuang akan lebih baik lagi,” jelas Mompang.

Disisi lain, Jhon SE Panggabean SH MH selaku Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur menandaskan fungsi dan peranan advokat dalam penegakan hukum yaitu melakukan penanganan berkaitan dengan masalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Jhon mengutarakan, litigasi yaitu proses penyidikan, penuntutan sampai proses proses pengadilan bila hal tersebut pidana. Apabila perkara tersebut perdata sejak pembuatan gugatan, proses pengadilan di PN, PT dan MA sampai eksekusi.

” Sedangkan kalau non-litigasi konsultasi atau memberikan advice hukum di luar proses litigasi,” terang pengacara senior Jhon Panggabean.

Fungsi dan Peran Advokat
Fungsi dan Peran advokat dalam penanganan perkara menurutnya, jauh lebih luas dan lebih berat dari penegak hukum lainnya. Jhon mengutarakan dalam hal ini, polisi sebatas menyelidiki dan menyidik perkara sampai P21.

Lalu, setelah P21 dan berkas dan Tersangka diserahkan ke kejaksaan, maka tugas polisi selesai. ” Begitu juga dengan Jaksa membawa perkara ke pengadilan dan menuntut setelah itu selesai tugasnya,” ujar Jhon.

Lanjutnya, tugas penegak hukum lainnya majelis hakim hanya memeriksa pada tingkat tertentu seperti hakim Pengadilan Negeri (PN) memeriksa perkara ditingkat PN, hakim Tinggi ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) dan hakim agung ditingkat Kasasi ( MA) serta Peninjauan Kembali (PK).

Sementara, tugas advokat kata dia dalam perkara pidana dari sejak penyidikan, proses persidangan ditingkat PN, Banding, Kasasi serta PK. Kemudian, dalam perkara perdata apabila sebagai Penggugat hadir sejak gugatan diajukan proses pemeriksaan di PN, PT, MA bahkan sampai eksekusi.

Ia menjelaskan, advokat hadir untuk membela, mendampingi atau mewakili kliennya. Selain itu, tugas advokat pun membuat perkara agar menjadi terang benderang dalam arti meluruskan hal yang sepatutnya dan pantas dalam rangka penegakan hukum.

Bahkan, peran lainnya yang dilakukan oleh advokat yakni memberikan sosialisasi penegakan hukum di negara ini. Jhon berujar advokat berperan dalam menegakkan hukum yang begitu luas dan harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang menyatakan, ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

“Jadi DPC Peradi SAI Jakarta Timur membuat acara ini termasuk agar seluruh masyarakat terutama penegak hukum lainnya, polisi, jaksa dan hakim serta KPK agar memahami dan menghargai fungsi dan peranan advokat sebagai penegak hukum dikaitkan dengan hak imunitas advokat,” imbuh Jhon.

Oleh karennya, Jhon mengungkapkan Peradi SAI menghimbau kepada seluruh advokat di Indonesia bersatu padu untuk mempertahankan hak imunitas dalam melakukan peran dan fungsinya selaku advokat. Advokat sebagai penegak hukum tentunya menjalankan profesinya sesuai dengan integritas dan moral.

Masih dalam keterangannya, “Sampai tahun 2015 lalu, bila ada advokat dipanggil pihak kepolisian baik sebagai saksi atau tersangka, maka mekanisme panggilan harus melalui organisasi,” tutunya.

Namun, setelah Peradi pecah menjadi tiga dan MoU antara Kapolri dengan Peradi berakhir. Jhon mengatakan, banyaknya organisasi advokat hingga saat ini diperkirakan sebanyak 30 organisasi advokat telah secara resmi. Organisasi advokat tersebut dapat mengangkat dan mengambil sumpah terhadap advokat baru.

“Maka, pemanggilan advokat sering dilakukan tidak lagi melalui organisasi,” tandasnya.●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *