
Keluh Kesah ASN Pendidikan Jadi Korban Investasi Bodong FIM di Jakarta
HARIAN PELITA — Korban Koperasi Investasi Bodong PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) mengaku dirugikan mencapai ratusan juta rupiah.
Acim Rusdian mengatakan dia diiming-imingi memproleh keuntungan 4,5% dari total uang yang di investasikan.
Menurutnya, Rp323 juta uang miliknya yang dimasukkan ke PT FIM bersumber dari hasil Acim Rusdian menggadaikan SK ke Bank Mandiri Taspen Cabang Jakarta Barat. Uang hasil gadai SK ini seluruhnya di investasikan olehnya.
“Saya gadai SK di Bank Mandiri Taspen di Joglo (Jakarta Barat) itu seluruh nasabah itu diarahkan semuanya ke Joglo Bank Mandiri Taspen Cabang Jakarta Barat,” ujar Acim korban investasi bodong, Senin (7/8/2023).
Korban juga menambahkan, uang yang ia pinjam dari Bank Mandiri Taspen sekitar Rp280 juta namun telah dipotong administrasi dan sisanya Rp232 juta. Acim menjelaskan, korban investasi bodong ini bukan hanya di Jakarta saja namun di kota-kota lainnya ada.
Direktur PT FIM dipimpin oleh Muhammad Yaskur Spd yang merupakan salah seorang guru di SMPN 20 Kramat Jati, Jakarta Timur. Lebih lanjut, kata dia, kasus ini telah berlangsung selama dua tahun. Atas kejadian ini, ia harus menanggung uang cicilan pinjaman bank hingga 15 tahun kedepan.
“Karena kasus ini sudah selama ini hampir dua tahun. (Saya) menderita karena uang gaji saya habis dipotong oleh Bank Mandiri Taspen setiap bulan sampai jadwal saya itu tahun 2036 atau 15 tahun,” kata Acim kini telah pensiun dari Kasatlak SMP 8 di Jakarta Pusat.
Sementara, Erlina Situmeang menandaskan ia pun menjadi korban investasi di PT FIM. Ia menyebutkan uang Rp181 juta hasil pinjaman dari Bank Mandiri Taspen di masukkan ke koperasi tersebut.
Erlina mengatakan awalnya ia pernah mendapatkan hasil keuntungan senilai Rp10 juta di koperasi ini. PT Fadilah Insan Mandiri ini menurutnya terletak di Jalan Soeprapto Jakarta Pusat. Erlina sendiri merupakan pensiunan karyawan tata usaha di SMA 73, Jakarta.
“Karena diiming-imingi bunga 4,5% setiap bulannya sampai 2 tahun saya tergiur juga disitu, ternyata itu hanya omongan saja,” terang Erlina di Jakarta Timur.
Erlina berharap, dirinya ingin bertemu dengan Muhammad Yaskur agar SK miliknya segera kembali ke tangannya. Sebab, dari kejadian ini ia harus membayar sejumlah Rp500 ribu karena SK tersebut digadaikan ke Bank Mandiri Taspen.
“Harapan saya supaya SK saya kembali lagi supaya bisa hidup normal lagi,” jelas korban investasi bodong ini.
Selain Erlina dan Acim Rusdian juga beserta puluhan korban lain yaitu para guru PNS dan pensiunan guru telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya yakni advokat Markus Jaka Togatorop SH.
Diperkirakan kerugian yang diderita korban investasi bodong ini mencapai puluhan miliar. Sehingga para korban menjadi menderita bahkan untuk makan saja berhutang.
Pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Markus Jaka Togatorop mengatakan kliennya juga menggugat agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. ●Red/Dw