
Puluhan Korban Penipuan Kavling Guru Duren Jaya Bekasi Laporkan PT KSUM ke Polda Metro
HARIAN PELITA — Puluhan korban pembeli Kavling Guru Duren Jaya Bekasi Bekasi Timur menempuh jalur hukum melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dilakukan Oloan Amsal Soleiman Gurning, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Sejati Utama Mandiri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1563/III/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut kasus ini dipegang oleh Unit IV Kamneg Polda Metro Jaya sudah memasuki tahapan pemeriksaan para korban dan bukti para korban.

Tahapan selanjutnya Unit IV Kamneg Polda Metro Jaya akan memanggil Terlapor yakni Oloan Amsal Soloeman mewakili PT Karya Sejati Utama Mandiri, dan selaku penanggung jawab penjual atau pengurus Kavling Perumahan Guru Duren Jaya, dinilai telah mengabaikan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga akan dimohonkan eksekusi/anmaaning ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) guna mengeksekusi putusan pengadilan dalam Akta perdamaian Nomor: 535/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim.
Oleh karena pihak perusahaan yang menjual Kavling tersebut dinilai telah melawan hukum maka para korban meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera mengeksekusi pihak tergugat. Hal itu disampaikan oleh Juden Sihaloho (47) korban dan koordinator para pembeli Kavling Guru Duren Jaya Bekasi.
Menurut Juden, puluhan pembeli Kavling Perumahan Guru Duren Jaya Bekasi yang berlokasi di RT07 RW05 Bekasi Timur Jawa Barat itu, menjadi korban dugaan penipuan pihak PT KSUM. Para pembeli telah melunasi pembayaran lahan kavling yang dijual pihak perusahaan PT KSUM.
“Namun pembeli belum mendapatkan hak kepemilikan atau belum menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik atas kavling tersebut,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Juden Sihaloho yang juga tinggal di Perum Guru Duren Jaya Bekasi Timur itu mengatakan, PT KSUM selaku penjual kavling dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjual atau pengurus kavling.
Pada hal, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Akta Perdamaian telah memutuskan, pihak Tergugat supaya memenuhi kewajibannya dengan menunjuk Notaris untuk melaksanakan penandatanganan AJB. Dan mengurus Sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang dibeli para kreditur unit kavling Perumahan Guru Duren Jaya Bekasi.
Pengadilan telah memutuskan apabila dalam waktu yang telah ditentukan sejak Akta Perdamaian ditandatangani para pihak, jika pihak penjual atau Tergugat tidak melaksanakan Akta perdamaian maka bersedia mengganti kerugian sebesar 3.456.775.000 (tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tapi hal itu tidak terlaksana atau telah diabaikan tergugat.
“Sehingga kami sangat dirugikan dan meminta Pengadilan segera melaksanakan proses eksekusi,” ucap Juden melalui telepon selulernya.
Sementara, kuasa hukum para korban pembeli Kavling Guru Duren Jaya Bekasi, Markus Jaka Togatorop SH, sebelumnya telah melayangkan gugatan sesuai Nomor Perkara: 535/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, yakni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang ditengarai dilakukan PT Karya Sejati Utama Mandiri atau Direktur Utamanya.
Dimana proses gugatan perkara tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), mendamaikan kedua pihak dan sepakat membuat Akta Perdamaian. Menurutnya, para pihak sepakat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak.
Pihak pembeli atau Penggugat berdasarkan bukti yang tertuang dalam surat pernyataan pengakuan hutang memiliki kredit unit kavling Perumahan Guru Duren Jaya Bekasi adalah pembeli yang sah atas kavling dan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kavling tersebut.
Menurut kuasa hukum penggugat, pihak kedua atau tergugat PT KSUM, bertanggung jawab sepenuhnya dan akan beritikad baik untuk melakukan pengurusan, penandatanganan dan menanggung seluruh biaya biaya yang akan dikeluarkan untuk pembuatan AJB dan pengurusan penerbitan sertipikat kavling yang dibeli korban.
Sebagaimana konsekuensi hukumnya yang dituangkan dalam Akta Perdamaian, bahwa pihak kedua sepakat dan menyetujui apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak melaksanakan Akta Perdamaian tersebut, maka pihak kedua atau tergugat bersedia membayar ganti kerugian sebesar 3.456.775.000, kepada pihak pertama.
“Karena Akta Perdamaian tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka kedua pihak harus tunduk terhadap Akta Perdamaian yang sudah dicatatkan dan masuk dalam arsip Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Markus Jaka Togatorop.
Ditambahkan, menyikapi pihak tergugat PT KSUM yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya kepada pihak pertama, maka pihak pertama akan menempuh jalur hukum lain dengan mempidanakan Tergugat ke Polda Metro Jaya. Para korban dugaan penipuan tersebut sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum karena pihak kedua tidak beritikad baik serta tidak melaksanakan putusan Pengadilan.
Oleh karena itu, “Para pembeli kavling Perumahan Duren Jaya melalui kuasa Hukumnya advokat Markus Jaka Togatorop SH, akan memohon ekseskusi/anmaaning di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mengeksekusi putusan Pengadilan sebagaimana dituangkan dalam akta perdamaian Nomor: 535/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim,” ucap Markus Jaka Togatorop.
Ia menjelaskan, memproses pidana dalam hal ini melaporkan Oloan Amsal Soleiman ke Polda Metro Jaya agar guna segera Oloan Amsal Soleiman melaksanakan kewajibannya membuat AJB dan sertipikat para korban. Markus Jaka Togatorop, S.H. juga memohon agar menjadi perhatian dan atensi Kapolda serta Penyidik agar cepat kasus ini selesai. ●Redaksi/Dw