2025-05-24 5:52

Bupati Serahkan SK PPPK di Lombok Timur

Share

HARIAN PELITA — Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Penandatanganan Secara Simbolis Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (10/08/2023) di Halaman Kantor Bupati.

Dari 2.407 formasi kebutuhan ASN tahun 2022 yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, hanya 2.397 formasi dapat ditetapkan Menpan-RB melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 674 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022.

Selanjutnya, dari formasi tersebut sekitar 2.324 orang receiver SK Formasi PPPK dari bidang tenaga Kesehatan, Guru, dan Tenaga Teknis yang hadir dalam acara tersebut.

Peserta yang hadir merupakan lulusan terbaik dan berhasil melewati proses seleksi ketat untuk mendapatkan kesempatan bekerja sebagai PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK Formasi PPPK. Ia berharap agar para pegawai baru ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur.

Bupati juga menegaskan tidak boleh ada dikotomi antara ASN dengan PPPK, meskipun dari segi karakteristik dan masa pengabdiannya berbeda namun sejatinya tugas mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Lombok Timur.

Selain itu, ia juga berpesan kepada bidang pendidik mengingat zaman selalu berkembang dan tugas sebagai guru semakin banyak tantangan, untuk itu ia berharap para pendidik terus berjuang, berinovasi dan membekalkan diri dengan ilmu yang banyak untuk membangun generasi emas di masa yang akan datang. ●Red/pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *