2025-05-30 6:28

Kongres Nasional Aliansi Rehablitasi Napza Indonesia Bahas Ketergantungan dan Rehabilitasi

Share

HARIAN PELITA — Dalam 3 tahun terakhir pra dan pasca pendemi covid 19 lintas sektor pemerintah yang bertanggung jawab dalam program rehabilitasi ketergantungan Napza tidak memberikan perhatian kepada Lembaga atau Yayasan yang menyediakan tempat rehabilitasi ketergantungan. Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

Kementerian Sosial sebagai Lembaga Pemerintah yang diberi amanat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Serta Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 yang mengatur tentang Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahguna Napza, untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna Napza melalui IPWL, sejak tahun 2021 tidak lagi melaksanakan amanat Undang-Undang terebut.

Reza Novalino Ketua Panitia Penyelenggara Kongres menyampaikan, situasi tersebut sangat mempengaruhi keberlanjutan proses rehabilitasi korban penyalahguna Napza di Lembaga rehabilitasi milik masyarakat yang peduli atau fokus pada isu rehabilitasi napza.

“Padahal kebutuhan rawatan untuk penyalahguna dan pecandu napza terus meningkat seiring dengan maraknya peredaran napza dan angka penyalahguna narkotika berdasarkan data yang dirilis oleh BNN RI yang mengungkap 49 jaringan narkotika internasional dan nasional yang telah menyasar seluruh kalangan di Desa dan Kota di indonesia, Prevalensi penyalahguna napza menunjukan peningkatan 4,8 juta orang,” ujar Reza, Jum’at (11/8/2023).

Lembaga atau Yayasan Proaktif menanggapi situasi tersebut dengan berbagai rangkaian kegiatan dengan melakukan aksi damai di Kementerian Sosial dan FGD dengan lintas sektor pemerintah dan lembaga terkait seperti BNN, Ombudsman, Bapenas, Kemenko PMK, UNODC, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia dan Kementrian Sosial (namun tidak hadir) yang fokus membahas permasalahan atau isu penanganan dan penanggulangan Napza di Indonesia.

Menurutnya, rangkaian kegiatan terus berlanjut sampai saat ini dengan mengadakan kegiatan Kongres Nasional Aliansi Rehablitasi Napza Indonesia yang bertujuan membentuk wadah organisasi yang berisi kumpulan Lembaga atau Yayasan penyelengara rehabilitasi napza.

Hal ini disampaikan Reza, untuk memperkuat advokasi dalam skala nasional kebijakan napza. Kegiatan kongres diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 7-10 Agustus 2023 di Hotel Novotel Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Reza Novalino Ketua Panitia penyelenggara Kongres, kegiatan ini dapat terselenggara dengan dukungan penuh dari Indonesia Aids Coalition (IAC). Selain itu untuk permasalahan Napza di Indonesia perlu adanya kolaborasi semua pihak, baik masyarakat, komunitas dan pemerintah

“Karena penanganannya perlu secara komprehensif baik dari promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dan untuk Lembaga Kementrian seperti Kementrian Sosial, Kementrian Kesehata dan BNN perlu duduk bersama dan mengenyampingkan ego sektoral masing-masing,” jelas Reza. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *