2025-05-24 0:13

Tiga Menit Pelanggar Lalulintas Bisa Memproleh SIM di Kejari Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) saat ini menerapkan sistem Drive Thru bagi pelanggar lalulintas yang hendak mengambil barang bukti tilang.

Sistem yang sudah terlaksana di area loket pengambilan tilang di Kejari Jaktim ini cukup efisien tanpa butuh waktu lama untuk mendapatkan SIM serta STNK mereka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum Kejari Jaktim) Yanuar Adi Nugroho mengatakan Drive Thru yang diterapkan pada Jum’at 11 Agustus 2023 berlangsung lancar tanpa hambatan. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui debit BRI.

Ia menambahkan, diperkirakan sebanyak 10 pengemudi kendaraan telah menggunakan fasilitas Drive True untuk menebus denda tilang di Kejaksaan. Adapun, alur tahapan pengambilan berkas tilang pengemudi harus melakukan scan barcode pada lembar surat tilang.

“Untuk pelaksanaan pelayanan tilang Drive Thru yang berlangsung pada hari ini ya alhamdulillah lancar, ada sekitar 10 lebih sepeda motor yang mengambil tilang dengan cara Drive Thru,” terang Yanuar, Jum’at (11/8/2023).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggar lalulintas hendak memasuki area loket tilang dengan membawa kendaraannya tanpa dipungut biaya parkir sepeser pun. Pelayanan Drive Thru ini dimaksudkan oleh Kejari Jaktim untuk menghindari penumpukan antrian diloket tilang.

“Pelanggan langsung mengambil tilang tanpa parkir, yang kedua memecah keramaian dengan pelayanan yang cepat sehingga pelanggan tidak perlu antri terlalu lama,” tutur Kasipidum Kejari Jaktim.

“Scan barcode sampai dengan pelanggar mengambil barang bukti tilang estimasi waktu itu sekitar 3 menit,” imbuh dia.

Selain itu, sistem yang diterapkan di loket tilang Kejari Jaktim untuk menghindari praktek percaloan. Kemudahan tersebut diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat. Drive Thru akan disosialisasikan seterusnya oleh Kejari Jaktim agar masyarakat dapat mengetahui informasi Ini.

Namun, kendala tentang sistem error diungkapkan oleh Yanuar disebabkan karena migrasi data yang bersumber dari vendor. Kemungkinan terjadi error, diutarakan dia, tergantung banyaknya perpindahan data dan membutuhkan waktu pada sistem tersebut.

“Kalau datanya banyak, besar dengan banyaknya data yang berpindah tempat makan waktu sehingga itu untuk kendala-kendala seperti itu di luar kendali kita. Kita untuk sistem itu kan terpusat, artinya kendala-kendala itu mungkin bisa saja terjadi tapi kita upayakan untuk pelayanan supaya tetap jalan bila tidak ada kendala itu kita tetap aktifkan secara optimal,” ujar Yanuar.

Yanuar Adi Nugroho menandaskan, transaksi pembayaran sejumlah denda tilang dapat dilakukan lebih awal oleh pelanggar lalulintas. Sebab, sistem online pelanggar lebih mudah mengetahui kisaran biaya tersebut.

Lalu, ia memastikan tidak ada lagi kendala tentang membludaknya antrian di area loket tilang. Semua terkait tilang kata Yanuar sudah terhubung langsung didalam sistem. Karena, setelah barcode ditempel maka secara otomatis barang bukti berupa SIM atau STNK akan diterima oleh pemiliknya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *