
Drive Thru Kejari Jaktim Solusi Cepat Urus Tilang Tanpa Calo
HARIAN PELITA — Drive Thru loket tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dinilai cukup efisien oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Yanuar Adi Nugroho SH MH.
Selain kemudahan yang ditawarkan kepada pelanggar lalulintas, menurutnya, Drive Thru dapat menghindari praktik percaloan di lokasi ini.
Ia menjelaskan, tata cara mengurus pengambilan barang bukti berupa SIM atau STNK cukup dengan melakukan scan barcode di loket yang tersedia.
Langkah pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditentukan. Namun, di area loket tilang pun tersedia gerai BRI untuk memudahkan masyarakat.
“Pelanggan langsung mengambil tilang tanpa parkir, yang kedua memecah keramaian dengan pelayanan yang cepat sehingga pelanggan tidak perlu antri terlalu lama,” ujar Yanuar, Sabtu (12/8/2023).
Yanuar juga mengatakan bahwa pelanggan yang hendak mengambil SIM mereka hanya membutuhkan waktu yang singkat. Hal tersebut, diutarakan dia, sistem yang kini diterapkan di loket tilang dapat mengurangi jumlah antrian baik kendaraan roda dua atau roda empat.
Pria berbaju batik ini pun menyampaikan waktu yang dibutuhkan untuk menebus denda tilang diestimasikan olehnya memakan waktu sekitar 3 menit. Pelanggan saat memasuki area tilang di jamin oleh Yanuar tidak dipungut biaya apapun termasuk parkir.
Bukti berkas tilang harus dibawa ke loket dengan melampirkan bukti pembayaran dari BRI atau transaksi bukti pembayaran melalui sistem online lainnya.
“Supaya juga menghindari percaloan dan juga tidak perlu dengan tambahan parkir, sehingga bisa juga untuk melancarkan antrian pelanggar untuk pembayaran tilang,” kata Kasipidum Kejari Jaktim.
Perlu diketahui, Drive Thru merupakan wajah baru di loket tilang Kejari Jaktim setelah sebelumnya lokasi ini mengalami perbaikan. Fasilitas tersebut, kini diperuntukkan khusus untuk kemudahan para pelanggar lalulintas untuk mendapatkan SIM mereka.
Dengan adanya Drive Thru ditandaskan oleh Yanuar tidak ditemukan antrian pengunjung. Sebab, setelah menempelkan barcode tak lama kemudian mereka menerima SIM. Untuk proses pengambilan SIM atau STNK di Kejari Jaktim bisa dilakukan sesuai jam operasional kerja yang telah ditentukan. ●Redaksi/Dw