2025-05-25 7:51

KLB Deliserdang Partai Demokrat Bambang Widjojanto: Pengadilan Untuk Akal-akalan

Share

▪︎Penulis Didi Wijayanto

HARIAN PELITA —– Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dalam gugatan KLB Partai Demokrat di PTUN Jakarta menyatakan isu fundamental.

Bambang menyampaikan isu fundamental dapat mengantisipasi kandasnya demokrasi dan hukum di Indonesia. Dia menduga, perkara di PTUN Jakarta sebagai cara untuk menjegal Partai Demokrat ke Pemilu 2024.

“Jadi yang saya khawatirkan ini sedang mencari-cari, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Kamis (21/10/2021).

Kata Bambang, gugatan AD/ART PD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh KLB kubu Moeldoko mengganggu stabilitas Partai Demokrat dalam proses verifikasi partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024. Untuk saat ini, dua perkara tengah berlangsung di PTUN Jakarta terkait KLB Deliserdang, Sumatera Utara.

Perkara nomor 150 yakni, gugatan dari petinggi KLB versi Deliserdang atas penolakan Kemenkumham. Namun, perkara nomor 154 gugatan berasal dari mantan kader Partai Demokrat yang dipecat berdasarkan hasil kongres tahun 2020.

Produk AD/ART adalah konsensus sebagai regulasi internal Partai Demokrat. Namun, bila ada keberatan, kata dia, penyelesaian berada di Mahkamah Partai bukan di PTUN.

” Persoalannya itu tidak ditempuh, jadi ini kayak akal-akalan, enggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain-main dan ini berbahaya sekali. Kalau ini bisa dilakukan semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM,” kata dia lagi.

Ancaman keberlangsungan demokrasi dan aturan partai politik di Indonesia menurutnya dapat terancam, bila proses gugatan dilanjutkan PTUN.

” Kalau kau mau mempersoalkan itu waktunya harus ada. Caranya, mekanismenya, juga harus melakukan keberatan, harus mengajukan banding, itu semua aturan,” kata Bambang. ●Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *