
Jaksa dan Haris Azhar Berdebat Soal Judul YouTube Pencemaran Nama Baik LBP
HARIAN PELITA — Haris Azhar mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya mendesak dirinya untuk mengakui hasil riset yang diunggah ke kanal YouTube tidak memuat soal kebenaran.
Itu ditegaskan Haris Azhar saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris menjelaskan, dari sejumlah pertanyaan JPU menurutnya seolah-olah dirinya ragu dengan judul Podcast yang diunggah melalui akun YouTube miliknya. Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.
Dalam perkara ini, yang dibahas dalam video itu adalah hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Haris Azhar lebih awal menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Padahal saya tidak ragu dengan judul saya, terbukti YouTube menyediakan fasilitas kalau ada orang yang komplain (tidak puas) dengan video atau judul saya silahkan. Tidak ada yang komplain sampai sekarang,” ujar Haris Azhar, Senin (21/8/2023).
Selain itu, Haris menambahkan, tidak ada mekanisme dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang komplain yang diterimanya atas YouTube tersebut. Hingga detik ini, kata dia, perihal komplain dianggap tidak dibuka dipersidangan.
Dengan tidak ditemukannya komplain dari hasil riset 9 organisasi yang kemudian diunggah ke YouTube dinilai bagus oleh terdakwa Haris Azhar. Bahkan, ia menyesal hasil riset yang diunggahnya cuma satu video.
“Saya menyesal kalau bikinnya cuma satu dan seharusnya satu bulan satu riset seperti ini. Proses pemidanaan (pidana) hari ini hanya mencari kesalahan saya di judul saja. Karena kalau dari materi risetnya sangat bagus,” kata Direktur Lokataru.
Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menurutnya sebuah upaya untuk menutupi adanya suatu praktek bisnis yang buruk di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Alasannya, kegiatan bisnis tersebut dilakukan ditengah masyarakat yang mengalami ketimpangan dan terdiskriminasi jauh dari rasa keadilan.
Selain kesejahteraan, Haris juga menyinggung infrastruktur pembangunan serta kesehatan di sejumlah titik di Papua. Menurutnya, ada di tiga hal yang harus dibongkar dan ia mengatakan harus membaca agar setannya hilang dilokasi tersebut.
Haris menandaskan, jumlah pendapatan aparat TNI Polri sama dengan jumlah radiusnya mirip dengan jumlah kekayaan alam di Papua. Kata dia, mirip radiusnya dengan jumlah mereka yang menjadi pengungsian.
Sementara, pemeriksaan Fatia Maulidiyanti atau koordinator KontraS ditunda oleh majelis hakim, karena keterbatasan waktu. Fatia dijadwalkan pekan depan akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana dengan didampingi hakim anggota Djohan Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
“Baik periksaan saudara (Haris Azhar) sudah selesai ya, sekarang untuk pemeriksaan terdakwa Fatia. Kita mau saudara ditunda dulu periksaan saudara. Untuk hari ini pemeriksaan Fatia tidak bisa jadi kita tunda minggu depan,” ucap Cokorda.
Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. ●Redaksi/Dw