
Aneh, Di Penajam Paser Banyak Tanah Warga Berubah Jadi Milik Negara
HARIAN PELITA KALTIM – Pemerintah sudah menetapkan dua lokasi titik awal ground breaking untuk ibu kota negara negara (IKN) baru. Tapi dalam pengerjaannya masih menunggu dari hasil Undang-Undang IKN yang akan disahkan oleh DPR RI.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian sudah melakukan peninjauan ke lokasi titik awal berpotensi pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah memastikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur tetap dilanjutkan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pun telah merampungkan masterplan pembangunan Ibu Kota baru yang diperkirakan selesai dalam kurun waktu 15 hingga 20 tahun ke depan.
Nah disinilah muncul adanya permasalahan disengketa ke pemilikan lahan. Kasus yang banyak terjadi saat ini adalah masalah kepemilikan lahan yang tumpeng tindih.
Banyak pihak menunjuk Kantor BPN Balikpapan sebagai sumber sengkarut dari masalah pertanahan ini.
Lawrance Siburian sebagai pengacara dari Maharani Fajarwati sempat mengatakan,” Disini ada keanehan. Kenapa tanah tersebut yang dibeli secara transaksi sah oleh Maharani Fajarwati. Tiba-tiba berubah menjadi tanah negara? Padahal tanah tersebut dirawat dan diurus oleh keluarga Maharani Fajarwati.”
Saat ini Lawrence Siburian, pengacara senior dan politisi Partai Golkar menangani kasus Jembatan Pulau Balang. Dimana terdapat peristiwa yang memilukan bagi pemilik tanah atas nama Maharani Fajarwati. Ia adalah pemilik lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di ujung jembatan Pulau Balang tepatnya di sisi Tempadung Desa Kariangao, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia secara tegas mengatakan bahwa ini ada masalah di Kantor BPN Balikpapan. “Saya berharap himbauan dari Presiden RI Joko Widodo untuk segera menindak pihak mafia tanah. Segera dilanjuti oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK,” ujar Lawrence Siburian.
Ia pun menceritakan kronolgis kasus klain yang sedang ditangninya. Mendadak lahan pemilik lahan yang berlandaskan hak milik SKT dan membayar kewajiban PBB tiba-tiba hilang kepemilikannya oleh BPN Balikpapan itu.
Kepemilikan lahan seluas 4 hektar mendadak berbalik menjadi lahan milik negara. Ironis sekali bahwa proyek Nasional yang menjadi kebanggaan karya Kementerian PUPR ternyata terdapat masalah manipulasi tanah.
Hal senada disampaikan oleh Agus Amri, SH, MH, CLA sebagai Ketua Peradi Balikpapan. Ia mengatakan bahwa banyak sumber masalah tanah di Balikpapan ada di Kantor BPN Balikpapan. Ia pun banyak menangani masalah sengketa lahan.
Salah kasus sengketa tanah yang ditanganinya adalah warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Selatan, Kota Balik Papan, Kalimantan Timur. Sempat terjadi aksi kriminalisasi terhadap warga pemilik lahan terus berlanjut.
Lahan milik warga masyarakat dimanipulasi dan dijual kepada pihak Swasta (PT.KRN) oleh orang lain yang memanipulasi surat kepemilikan. Hal ini sebenarnya sudah dilaporkan ke pihak kantor BPN Balikpapan tapi tidak memberikan solusi.
Pengacara Yesaya Petrus Rohi ketika ditemui di kantor BPN Balikpapan. Dirinya bercerita saat ini sedang menangani kasus sengketa lahan untuk pembangunan tol Balikpapan – Samarinda.
Ia pun mengungkapkan keanehan yang dibuat oleh pihak Kantor BPN Balikpapan.
Bahwa objek tanah milik warga yang berlokasi Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Diklaim oleh pemilik tanah dengan sertifikat daerah Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Kenapa bisa begitu? Kantor BPN Balikpapan kok bisa mengakui klaim sertifikat yang lokasinya berbeda. Diobjek tanah tersebut,” ungkap Yesaya Petrus Rohi.
Sekarang pihak Kantor BPN Balikpapan tidak lagi memakai klaim sertifikat orang lain untuk objek tanah tersebut tapi berpegangan pada Peta Bidang. “Ini semakin menunjuk kejanggalan karena lahan tersebut pemilik asli berbeda nama dengan yang ada di peta bidang,” jelas Yesaya Petrus Rohi.
Lucunya lagi pihak Kantor BPN Balikpapan menyuruh pihak kami berdamai dengan pihak yang tidak berhak atas lokasi lahan tersebut.
“Kok bisa pihak kantor BPN Kalimantan menyuruh pihak kami berdamai dengan yang tidak berhak dan disuruh uangnya dibagi dua. Ini sangat merugikan kami,” tegas Yesaya Petrus Rohi.
Ketika hal ini diminta konfirmasikan kepada Bapak Sahfwan dari kantor BPN Balikpapan melalui jaringan Whatsapp, ia mengatakan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Balikpapan, Drs. Herman Hidayat MSi.
Ketika diminta tanggapan akan hal ini, khususnya kasus Jembatan Pulau Balang, Kepala Kantor BPN Balikpapan, Drs. Herman Hidayat MSi mengatakan menyerahkan keterangan informasi ini kepada Sahfwan.
Tampaknya Kantor BPN Balikpapan saling melempar tanggung jawab dan belum satu kata untuk memberikan keterangan terhadap banyak masalah dipembangunan di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur ini. ●Red/IA