
Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur
HARIAN PELITA– Terpidana Putri Candrawathi dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melibatkan istri Ferdy Sambo ini.
Meski sebelumnya, istri Ferdy Sambo terpidana Putri Candrawathi dieksekusi terlebih dahulu oleh pihak Kejaksaan pada Rabu 23 Agustus 2023 ke Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
” Terpidana Putri Candrawathi telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).
Ketut menandaskan, terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Pidana 10 tahun tersebut dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sementara, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ketiga terpidana tersebut dieksekusi oleh Jaksa pada Kamis 24 Agustus 2023.
” Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma’ruf dan terpidana Ricky Rizal Wibowo,” tandas Ketut, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, Ferdy Sambo menurutnya akan menjalani pidana penjara seumur. Kemudian, terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun. Namun, untuk terpidana Ricky Rizal Wibowo pun menjalani pidana penjara selama 8 tahun di balik jeruji Lapas Salemba. ●Redaksi/Dw