
Dua Pengurus KONI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Rp5 Miliar Dana Hibah
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan tersangka berinisial SR selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan (Prov Sumsel) pada saat waktu kejadian itu dalam kapasitas sebagai PPPK.
Serta tersangka berinisial AT selaku Ketua Harian KONI Prov Sumsel pada periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. SR dan AT berstatus tersangka menurut Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.
“Tentang pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021,” tegas Vanny, Jum’at (25/8/2023).
Ia menegaskan, SR dan AT ditetapkan menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023. Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, Vanny Yulia Eka Sari menandaskan, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk para tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023,” kata Vanny.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Bahwa dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar rupiah,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar, Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vanny menambahkan, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 orang. Lebih lanjut, kata dia, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut. Adapun modus operandinya adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif. ●Red/Dw