2025-06-07 11:05

Akhirnya Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,5 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Mantan Kepala ASN Esolon IiI dan terakhir menjabat Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo akhirnya didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.

Menurut putusan Jaksa, gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek saat ini berstatus saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp16.644.806.137,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dikatakan Jaksa Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya.

Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. ●Redaksi/RS/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *