
Buron ke Palembang Tersangka Korupsi Kredit Bank Mandiri di Tangkap Tim Kejari Jakpus
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi.
Kejari Jakpus bersama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Jakpus mengamankan tersangka AAFH berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo SH MH mengatakan kini terhadap tersangka tengah dilakukan penahanan.
“Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa Tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta,” ujar Hari Wibowo, Kamis (31/8/2023).
Hari menambahkan, tim Tabur membawa tersangka AAFH dari Palembang ke Jakarta tiba pada pukul 07.00 Wib melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kejari Jakpus kini tengah melakukan penahanan terhadap AAFH ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
Penahanan ini menurutnya terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.
Meski sebelumnya, tim Tabur Kejari Jakpus telah mendatangi rumah tersangka di Lebak Provinsi Banten. Namun, ketika dikunjungi tim Kejaksaan dirumah kediamannya, justru tersangka AAFH tidak berada di daerah Lebak. Sehingga pada tanggal 29 September 2021dilakukan proses pelacakan.
“Dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Kajari Jakpus melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting.
Ia menjelaskan, tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Thamrin.
Pemindahbukuan fasilitas kredit ini dilakukan kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021. Hari mengungkapkan, selama kurang lebih 2 tahun AAFH dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘Dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut,” kata Hari. ●Red/Dw