2025-05-26 8:38

Usut Penerima Gratifikasi Kadisdik Bangka Tengah dan Istri FR Diperiksa Kejagung

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus gratifikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka Tengah. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini mendalami dan memeriksa 4 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sejak tahun 2006-2019. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa oleh tim penyidik termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tersangka FR.

Menurutnya, S diperiksa saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangka Tengah. Pada periode tahun 2009 dikatakan Ketut saksi S menjabat sebagai Kadisdik.

“Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009,” terang Ketut Sumedana, Jum’at (1/9/2023).

Lebih lanjut, Ketut menambahkan saksi lainnya yang diperiksa antara lain NQ, BD dan RIPF. Keempat orang yang telah di mintai keterangannya itu terkait gratifikasi. Meski sebelumnya, FR telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai PNS.

“NQ selaku kakak kandung dari Tersangka FR. RIPF selaku anak dari Tersangka FR.
BD selaku istri dari Tersangka FR,” jelas Kapuspenkum Kejagung.

Ketut menandaskan pemeriksaan keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sejak tahun 2006-2019 di Kabupaten Bangka.

Eks Kajari Buleleng Jadi Tersangka
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (FR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kejagung menyebutkan, tersangka FR tidak mencerminkan profil seorang pegawai negeri sipil (PNS), yakni sebagai Jaksa.

Kejagung menetapkan jaksa (FR) atau Fahrur Rozi dan Dirut CV Aneka Ilmu (S) atau Suswanto terkait kasus gratifikasi dan suap.

Fahrur Rozi menerima uang dari Suswanto yang merupakan Dirut CV Aneka Ilmu yang yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Dalam kasus ini, Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak 2006 hingga 2019, ia merupakan PNS.

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil,” papar Ketut.

Fahrur Rozi menerima uang dari Suswanto yang merupakan Dirut CV Aneka Ilmu yang yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *