
SK Inpasing Mutlak Kewenangan Kemenag Pusat
HARIAN PELITA — H Sulhi Memberikan keterangan bahwa Pembukaan usulan inpassing untuk Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai dibuka dari tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 22 September 2023.
Dia menjelaskan bahwa Kankemenag Kabupaten/Kota hanya bertugas verifikasi data yang sudah masuk, data yang dianggap valid akan disetujui.
Untuk selanjutnya akan diolah di Kanwil Provinsi. Dan untuk menentukan apakah guru mendapatkan SK inpassing atau tidak, mutlak menjadi kewenangan pusat. Kecepatan verifikasi tergantung dari kecepatan masuknya data ke kabupaten.
Ditanya soal quota H. Sulhi mengatakan bahwa tidak ada surat resmi yang mengatakan bahwa ada jumlah pasti untuk quota penerimaan SK inpassing 2023.
Kasi Penmad Kemenag Lombok Timur menerangkan bahwa jumlah GBASN Kemenag yang sudah sertifikasi namun belum inpassing di Lombok Timur adalah 2211 orang.
Sementara yang sudah mengajukan inpassing 1591 orang, yang belum mengajukan inpassing sebaniyak 627 orang, yang sudah valid datanya dan sudah disetujui sebanyak 853 orang. Kalau dihitung dari jumlah guru yang sudah mengajukan maka yang sudah diverval pertanggal 7 September 2023 sekitar 54%.
Kalau dihitung dari jumlah guru GBASN belum inpassing sekitar sudah diverval sekitar 40%. Kalau tidak ada trouble aplikasinya insyaAlloh bisa diselesaikan semuanya sebelum tanggal 22 September 2023. Tapi operator Penmad Kemenag Lotim meminta pengajuan sampai tanggal 20 September 2023 supaya ada waktu verifikasi data sebelum penutupan pengajuan. Sehingga ada limit waktu dua hari bagi operator kabupaten/kota punya waktu untuk mengolah data.
Operator GTK Kemenag Lombok Timur Lalu Irsan Ketika diminta keteranganya juga memberikan informasi yang senada dengan Kasi Penmad Lombok Timur bahwa batas pengajuan sampai tanggal 20 supaya ada waktu bagi operator agar tidak kelabakan dalam proses verifikasi.
Disinggung soal quota dan kapan SK inpassing bisa keluar Lalu Irsan yang akrab disapa Mamiq Irsan menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi dari pusat mengenai hal itu. Yang penting para GBASN yang sudah sertifikasi tapi belum inpassing sudah mengajukan semuanya katanya. Redaksi/Pan