
Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar Kejati Papua Barat Jebloskan Ketua Pengurus Pemuda Katolik ke Lapas
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021.
Saat ini, YMF ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.
“Bahwa sebelumnya Tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh tim penyidik,” jelas Kajati Papua Barat Harli Siregar, Kamis (14/9/2023).
Namun saat dilakukan pemeriksaan, kata Harli, tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran. Ia mengatakan, selanjutnya YMF menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari. YMF ditahan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023,” ujar Harli Siregar.
Harli menegaskan, perbuatan tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3.000.000.000,- (Rp3 miliar) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI. Perbuatan Tersangka YMF disangka melanggar:
Primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. •Red/Dw