2025-05-26 3:45

Lapas Kelas I Depok Berikan Remisi Khusus Natal 2021 Kepada 44 Warga Binaan

Share

HARIAN PELITA DEPOK – Lembaga Pemasyarakat Kelas I Depok, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 yang berlangsung di Gereja Anugerah Rutan Kelas I Depok, Sabtu (25/12/2021).

Pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini diikuti seluruh Pegawai Rutan Kelas 1 Depok serta Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Depok.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengungkapkan, hari ini sebanyak 44 warga binaan beragama Kristen mendapat remisi Natal tahun 2021.

“Besarnya remisi, 15 hari sebanyak 11 orang, 1 Bulan sebanyak 28 orang dan 1 Bulan 15 Hari sebanyak 4 orang, serta 1 orang mendapatkan bebas pada hari ini,”ungkap Andi Gunawan kepada Wartawan disela-sela kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan.

Andi menjelaskan, pemberian remisi bagi warga binaan ini, yang paling banyak mereka memiliki kasus Narkoba, jumlahnya bisa mencapai 50 persen.
Kepala Rutan Kelas I Depok juga menyebutkan, bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi, tentunya hal utama persyaratan yang wajib dipenuhi adalah, berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

“Ini dibuktikan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,” jelas Andi.
Lanjutnya, warga binaan tersebut telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

“Nantinya Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas (TPP)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA. berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan,” paparnya.
Dalam hal ini Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah. Kemudian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah sama-sama melakukan verifikasi usul pemberian Remisi tersebut,” ungkap Andi.

Maka dengan diberikannya remisi kepada 44 warga binaan di Lapas Kelas I Depok, Andi berharap bagi Warga Binaan yang sudah bebas dan mendapatkan remisi ini, benar-benar menjadi anggota masyarakat yang sadar hukum, aktif serta produktif di masyarakat, tidak melanggar perbuatan pelanggaran hukum lainnya, ujar Kepala Rutan Kelas I Depok. ●Red/Eca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *