2025-05-30 9:33

Guna Perjelas Batas Tanah Hakim PN Jaktim Minta Pendapat BPN dan Pegawai Kelurahan

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terjun ke lokasi saat sidang pemeriksaan setempat atau PS di bilangan Pondok Kopi Kecamatan Durensawit Jakarta Timur. PS ini dipimpin langsung ketua tim majelis hakim Ardi dengan didampingi Djohan Arifin dan Tri Yuliani.

Ardi mengatakan kehadirannya ke lokasi tersebut tak lain untuk mengetahui batas-batas luas tanah yang menjadi objek perkara di PN Jaktim.

Untuk itu, sejumlah pihak turut dihadirkan oleh tim majelis termasuk petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN Jakarta Timur) serta petugas Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Durensawit Jakarta Timur.

“Iyalah kita (tanyain) kedua belah pihak. Terus dari Kelurahan setempat juga dari BPN demi kejelasan perkara ini,” kata Ardi, Jum’at (20/10/2023).

Ia menjelaskan, sejumlah batas-batas tanah yang berada di lokasi melalui sidang PS ini ditegaskan oleh Ardi bahwa sisi sebelah Selatan ialah menghadap jalan. Kemudian, di sebelah Utara merupakan tanah milik Dirja.

Kendati demikian, pada sisi Barat menurut informasi dari berbagai pihak bahwa sebelah Barat ialah sebidang tanah yang telah dijual ke PDAM. Namun, tanah milik terdakwa diungkapkan saat PS tersebut berada di sebelah Timur.

“Menurut penuntut umum (luas tanah) 1.680 (meter persegi), menurut terdakwa dia punya luas 2.300 (meter persegi). Tuntutan dari penutup umum tanggal 1 November,” ujar Ardi.

Sebelumnya, Nimo alias Samsul, Rudi alias Nana, Muti Bin H Gani dan Aslamiah Binti H Gani didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini, tercatat dalam Perkara Nomor: 446/Pid.B/2023/PN JKT.TIM . Klasifikasi perkara pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum Kejar Jaktim) Yanuar Adi Nugroho mengatakan bahwa kedatangan dirinya tak lain ingin mengetahui objek yang di dakwakan terhadap 4 orang terdakwa tersebut.

“Iya ini ada undangan dari penetapan pemeriksaan setempat dari (majelis) hakim untuk cek objek yang didakwakan kepada Nemo atau Samsul Cs. Untuk materi nanti disampaikan oleh JPU-nya saja,” jelas Yanuar. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *