
Ini Kata Kuasa Hukum 4 Terdakwa Ketika Sidang PS di Pondok Kopi
HARIAN PELITA — Penasehat hukum 4 terdakwa pada saat sidang pemeriksaan setempat (PS) dibilangin Pondok Kopi Kecamatan Durensawit Jakarta Timur mempertanyakan letak tanah pelapor kliennya.
Edy Wilson Harahap mengaku janggal ketika menangani perkara kliennya namun diluar letak tanah milik pelapor, Yunus. Sebab, ia melihat dari surat AJB milik pelapor terdapat disebelah Selatan yaitu di RT 1 RW 7.
“Nah, didakwaan pelapor ini bilang dahulu RT 9 RW 11 sama ada di sebelah Selatan juga. Sekarang ini pelapor mengklaim tanahnya ada disini di RT 5 RW 11,” terang Edy, Jum’at (20/10/2023).

Ia melanjutkan, kliennya yakni Samsul menempati tanah yang dianggap dalam proses pemeriksaan setempat yang dihadiri majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diluar daripada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lalu, Edy menyebutkan batas-batas tanah tersebut merupakan tanah kosong.
“Tetapi kalau dilihat dari PS tadi Pak Samsul yang menempati tanah dibawah ini, itu nggak kena dalam dakwaan. Artinya mana gitu yang jadi pidananya ini. Karena dari ujung sini ke ujung sini itu tanah kosong cuman hanya ada plang,” tegas tim kuasa hukum terdakwa.
“Artinya plangnya ini kan memang berdasarkan putusan. Sementara tanahnya Pak Samsul atau Pak Nimo ada di bawah dan tidak masuk tadi yang ditunjuk oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya ini,” imbuh Edy.
Lebih lanjut, terkait dengan penunjukan batas-batas letak tanah ia menilai kliennya dirugikan. Karena, dari luas tanah sekitar 2.300 (m2) hanya sebagai tanah yang diakui. Saat sidang PS turut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk pegawai BPN Jakarta Timur serta perangkat Kelurahan Pondok Kopi.
Selain itu, kliennya yang sudah lama menetap dan tinggal dilokasi tersebut kini menjadi terdakwa. Edy juga meminta kepada penuntut umum untuk menjelaskan terkait tanah dan bangunan setelah dilakukannya sidang PS bersama bersama majelis hakim PN Jaktim. Sejumlah bangunan bedeng serta pohon pisang dilokasi tersebut dibeberkan.
“Artinya ini kalau memang mau pindahin ini mohon kepada jaksa penuntut umum agar diperjelas dulu, baik dari bukti kepemilikan ataupun saksi-saksi yang ada. Karena dari saksi-saksi yang ada sampai saat hari ini tidak ada yang mengetahui bahwa tanah ini milik Yunus atau pelapor,” katanya.
Sebelumnya, ia menduga bahwa JPU tidak mengetahui persis lokasi tanah yang didakwakan terhadap kliennya di PN Jaktim. Karena, pada tanggal 17 Oktober 2023 diduga ada sejumlah orang turun ke lokasi ini.
“Itu sudah jelas sudah melanggar aturan yang ada. Karena apa? seharusnya itu sebelum adanya proses persidangan jaksa penuntut umum itu harus tahu dimana letak tanahnya dimana batasnya gitu loh,” tandas Edy.
Menurutnya, saat ini berdasarkan administrasi letak tanah tersebut terdapat di RT 5 RW 1. Sementara, secara administrasi kepemilikannya berdasarkan AJB 422 letak tanah itu berada di RT 1 RW 7 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Durensawit Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, Nimo alias Samsul, Rudi alias Nana, Muti Bin H Gani dan Aslamiah Binti HM Gani didakwa JPU dengan Pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. •Redaksi/Dw