
Kasus Impor Gula Kemendag MY dan ESP Diperiksa Kejagung
HARIAN PELITA — Dua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung).
Kejagung memeriksa kedua saksi dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ) memeriksa 2 saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (23/10/2023).
Ia menjelaskan, dalam perkara kasus korupsi kegiatan importasi gula ini saksi-saksi yang tengah diperiksa Kejagung antara lain yakni MY dan ESP.
“MY selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan RI. EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI tahun 2015,” katanya.
Ketut menambahkan, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara importasi gula di Kemendag. •Redaksi/Dw