2025-05-28 5:02

Penginapan bebas Kemana Peran Pemerintah?

Share

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan kembali enam orang perempuan dan tiga orang laki-laki saat melakukan piket malam di beberapa penginapan dan kost-kost-an yang ada di Kota Padang, pada Rabu, (18/10/23) dini hari lalu.

Rozaldi Rosman, Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, enam orang wanita dan tiga orang pria diamankan ke Mako dalam pengawasan yang dilakukan pasukan penegak perda Kota Padang tersebut.

“Enam orang wanita dan tiga
orang pria kita tertibkan di berbagai lokasi di Kota Padang, masing-masing tiga orang wanita dan dua orang pria ditertibkan di penginapan di kawasan Padang Selatan Kota Padang, satu pasangan lagi kita tertibkan di Kost-kost an kawasan Padang Barat, Kota Padang, serta dua
orang wanita kita tertibkan dikawasan Khatib Sulaiman Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” ujar Rozaldi, dikutip Kamis (19/10/2023) lalu.

Kita tahu bahwa kejadian diatas masi marak nya atau masi banyak tempat tempat penginapan
yang tidak memiliki izin, penginapan, kost kost an yang difasilitasi di kota padang.

Ini adalah kejadian yang terus berulang dan telah menjadi penyakit bagi masyarakat khususnya yang bukan berstatus suami istri, bahkan remaja remaja pria dan perempuan masi dalam status pelajar juga melakukan hal yang sama yaitu berdua an di penginapan, kost-an yang tidak memiliki izin yang jelas.

Dapat kita ketahui dalam pengawasan serta piket malam Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Kota Padang mengatakan masi banyak nya penyewaan kamar, kost-an, serta penginapan-penginapan yang tidak memiliki izin yang jelas.

Dari beberapa tempat-tempat, kost-kost an yang didatangi oleh satuan piket Satpol PP
tersebut bahwasanya masih banyak menerima tamu yang bukan berstatus suami istri atau
pasutri tersebut yang tempatnya tidak memiliki izin,” ujar Rozaldi Rosman.

Umumnya piket malam Satpol PP tersebut sudah berjalan rutin dan memang telah dibuat dan
diatur dalam peraturannya, hal ini untuk mengatisipasi adanya pelanggaran atau penyalahgunaan tempat yang telah diatur dalam perda 11 tahun 2005, yaitu tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah hukum Kota Padang. Tujuan diadakannya piket rutin malam Satpol PP ini adalah supaya tidak ada lagi pelanggaran, penerimaan tamu tamu malam, tentang penyalahgunaan penginapan, kost kost-an yang
masih dipertanyakan atau tidak adanya surat izin yang jelas dari sebuah tempat tempat
tersebut.

Rozaldi Rosman juga menambahkan, selain mengamankan enam orang wanita dan tiga
orang pria tersebut, pemilik penginapan dan koskosan yang melakukan pelanggaran juga
diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS. Selain pria dan wanita di beri sanksi,
pihak pemilik atau pihak yang menyediakan tempat juga diberikan sanksi atau teguran berupa surat peringatan dan juga berupa panggilan untuk menghadap ke pihak yang berwajib.

Kita akan serahkan prosesnya ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses lebih lanjut, serta kita berharap kepada pemilik penginapan dan koskosan yang kita berikan panggilan agar memenuhi panggilan tersebut,” tutup Rozaldi Rosaman Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

Masih disayangkan bahwasanya kota yang terkenal dengan kota yang bersih dari segala
bentuk pelanggaran pelanggaran terhadap penyimpangan sosial atau masi adanya penginapan serta kost kost-an yang dibilang ilegal tidak memiliki suarat izin yang jelas.

Ini sebuah PR bagi pemerintahan hendaknya, karena masih adanya penginapan serta kos kosan
yang ilegal dan tempat terjadinya prositusi online. Pemerintah seharusnya juga bisa berfokus pada sektor sosial yang mana pemerintah bisa mengakomodasi atau mengatasi penyakit masyarakat yang seperti ini.

Mengapa begitu, karena apabila ini dibiarkan selalu dan tidak
menjadi perhatian pemerintah, bisa akan menimbulkan banyak nya generasi muda sekarang ini yang melakukan tindakan yang tidak diinginkan, bisa menyebabkan kehamilan diluar
pernikahan apabila ini tidak menjadi pusat perhatian pemerintah tentunya.

Bagi pemilik penginapan serta kost kosan mungkin ini dapat dipahami atau bisa mengikuti peraturan atau
perda yang telah di tetapkan oleh pemerintah kota Padang khususnya. Bagi masyarakat yang
masi membuka tempat tempat malam atau penerima tamu malam, harap untuk ditutup dan
tidak menyediakan fasilitas yang tidak memiliki izin yang jelas.
Bagi pemerintah kota Padang bahwasanya ini patut diperhatikan dan di atasi secara cepat
permasalahan seperti ini. Karena jika dibiarkan akan menimbulkan banyak remaja remaja
yang tidak ada pandangan hidup ke depan, terjadinya hamil di luar nikah, serta dapat menyebabkan pencemaran budaya lokal atau pencemaran budaya, adat di kota Padang.

Para penyewa penginapan dan kost-kost-an untuk tidak memfasilitasi lagi, demi tetap menjaga nama baik kota Padang yang kental terhadap budaya. **** •Penulis Reihan Silvadriyanto Mahasiswa Universitas Andalas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *