
Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten KOMPAK Laporkan Pj Gubernur ke Kejagung
HARIAN PELITA — Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan KOMPAK ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes).
“Dengan adanya Laporan baru ini, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada Kejagung (kejaksaan Agung) untuk segera menyelidiki dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes tersebut,” tegas Uchok Sky Khadafi selaku Direktur CBA, Jum’at (27/10/2023).
Untuk itu, Uchok mendesak Kejagung harus segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk membuka fakta-fakta atau data-data baru, serta memburu orang-orang baru yang lolos dari ranah hukum.
Selain itu, CBA juga meminta Kejagung untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Meskipun Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di media berdalih bahwa saat perencanaan dirinya belum menjabat sebagai Sekda Banten.
Menurutnya, apapun dalihnya yang diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kejagung tetap harus menelusuri dan membongkar dana Ponpes saat pelaksanaan atau realisasi anggaran tersebut.
Diutarakan CBA, karena akar dari korupsi dana hibah Ponpes terletak pada persetujuan calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu.
“Apalagi bila membaca pernyataan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di media online betul-betul sangat berani, menantang Kejaksaan untuk siap kembali diperiksa bila kasus korupsi dana hibah Ponpes 2020 kembali dibuka pihak Kejaksaan,” kata Uchok. •Redaksi/Dw