2025-05-25 13:01

Kejati Sulsel Geledah Kanwil BPN Dugaan Mafia Tanah Bendungan Passeloreng

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan mafia tanah. Penggeledahan dilakukan serentak pada dua tempat perihal kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH menjelaskan enam orang ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan. Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidsus Kejati Sulsel) telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan.

Hal tersebut, menurutnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. Tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Dimana penggeledahan dilakukan pada dua tempat berbeda yaitu: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No.U32 Kabupaten Gowa,” ujar Soetarmi, Rabu (1/11/2023).

Ia menambahkan, penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 Wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus tersebut. Adapun, tempat yang digeledah antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (Kanwil BPN Sulsel).

Penyidik Amankan 27 Bundel Dokumen
Saat penggeledahan, tim penyidik Kejati Sulsel mendapatkan barang bukti berupa 27 bundel dokumen. Barang bukti tersebut terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng serta dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Passeloreng.

Kemudian, tim penyidik juga mendapatkan dokumen tentang gambaran kondisi areal bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

Selain itu, kediaman tersangka AA turut digeledah oleh tim penyidik. Tim kejaksaan juga menemukan dokumen dirumah tersangka. Sejumlah data dokumen terkait pengadaan tanah pembangunan bendungan Passeloreng ditemukan didalam perangkat elektronik tersangka AA.

“Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo, satu buah handphone merk Oppo milik istri Tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk Toshiba 16 Gb,” terang Kasipenkum Kejati Sulsel.

Selanjutnya, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah dalam kasus tersebut.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

“Dan tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Leo. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *