
Sukses Terapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Imigrasi Tangerang Raih Penghargaan
HARIAN PELITA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali mendapatkan penghargaan unit kerja pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2023,
yang penilaiannya telah dilakukan sejak awal tahun.
Tujuan dari penilaian pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) adalah untuk program
pemajuan dan penegakan HAM. Sebelum dilakukan penilaian, Kantor Imigrasi Kelas I
Non TPI Tangerang telah mengikuti Kegiatan Asistensi Pemenuhan Data Dukung
Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada satuan kerja di lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) didasari oleh beberapa tahapan pembentukan P2HAM, yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian,
pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menyebutkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yang telah diraih ini
menunjukkan komitmen kami untuk menjalankan layanan imigrasi dengan penuh rasa
hormat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
telah berhasil menjaga dan mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap
aspek layanan yang disediakan. Layanan berbasis HAM tidak hanya mencakup
efisiensi administratif, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan
pendatang asing yang datang ke Tangerang.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merupakan salah satu dari 6 (enam) UPT
dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang mendapatkan
penghargaan ini. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga patut diberikan
apresiasi atas peran pentingnya dalam memberikan penghargaan ini.
Hal ini
menunjukkan sinergi dan dukungan yang kuat antara Kantor Wilayah dan Kantor
Imigrasi, yang pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan
berorientasi pada HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyampaikan
agar penghargaan ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi Kantor Imigrasi Kelas I
Non TPI Tangerang, tetapi juga inspirasi bagi UPT dan instansi pemerintah lainnya
untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM demi
kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
“Dengan mengucap syukur dan terima kasih atas penghargaan yang dberikan, Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan terus berupaya untuk mempertahankan dan
meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”, tutup Rakha.
•Redaksi/IA