2025-05-24 6:09

MKMK Putuskan Enam Hakim Konstitusi Melanggar Kode Etik

Share

HARIAN PELITA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan enam hakim konstitusi melanggar kode etik. Namun MKMK tak menjatuhi sanksi kepada Saldi Isra buntut dissenting opinion terkait putusan batas usia capres-cawapres dilakukan pada 16 Oktober 2023 lalu.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan etik terhadap sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” kata Jimly.

Namun, Jimly menjelaskan Saldi Isra terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya hasil Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

“Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara,” kata Jimly. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *