
Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Usman Anwar: Jabatan Itu Milik Allah
HARIAN PELITA — Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pemberhentian dari jabatan Ketua MK, Selasa (7/11/2023), Anwar Usman akhirnya berpendapat atas keputusan itu, “Jabatan itu milik Allah”, Rabu (8/11/2023).
Sementara itu MKMK sebelumnya menegaskan Usman Anwar melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Usman Anwar pun menyatakan bila putusan ia tak berkomentar banyak perihal putusan MKMK itu.
Ia hanya berkata bahwa mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya.
Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.
Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” katanya •Redaksi/Esa