
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun
HARIAN PELITA —- Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Terdakwa Yohan Suryanto juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yohan sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 6 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam tuntutannya. Selain itu, Yohan harus membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar majelis hakim Fahzal, Rabu (8/11/2023).
Kemudian, terdakwa Yohan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Namun, bila tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti pidana badan selama 1 tahun.
“Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara,” tegas hakim.
Sementara kuasa hukum terdakwa Yohan Suryanto, Benny Daga mengatakan masih ada waktu selama 7 hari kedepan untuk menentukan upaya hukum terhadap kliennya. Ia menjelaskan, selama batas waktu tersebut pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya, Yohan.
“Kita itu kalau dałam hukum acara diberikan kesempatan waktu 7 hari untuk melakukan banding sehingga kami pun tidak bisa langsung bereaksi terhadap putusan itu. Karena masih ada space 7 hari didalam undang-undang untuk kami berpikir,” kata Benny.
Ia menegaskan, mengenai perihal banding menurutnya masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum tersebut. Lalu, Benny juga menghormati upaya hukum atau banding terhadap terdakwa lainnya.
Akan tetapi, ia tengah pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya selama 5 tahun ini.
“Sehingga tadi terhadap kedua rekan kami untuk melakukan upaya hukum tentu kami menghormati. Sementara terhadap kami kami akan pikir-pikir apa yang bakal kami akan lakukan banding atau kami menerima putusan,” ungkapnya.
Disisi lain, mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Saat itu, Johnny G Plate menyatakan banding melalui kuasa hukumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif pun menyatakan banding setelah dirinya divonis 18 tahun penjara. Terdakwa Anang Achmad Latif didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. •Redaksi/Dw