2025-06-03 0:23

Leon Dozan Ditangkap Dikenai Dua Pasal Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Share

HARIAN PELITA — Polres Jakarta Pusat menangkap Leon Dozan dan resmi menetapkan tersangka putra Willy Dozan dan Betharia Sonata itu. Dia diamankan di rumahnya, Kamis malam, 16 November 2023.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan Leon Dozan ditangkap setelah adanya laporan dari kekasihnya, yang mengalami penganiayaan.

Dijelaskannya, Leon Dozan ditangkap setelah sang kekasih Rinoa Aurora atau Najwa melapor polisi.

“Terkait adanya kekerasan yang dilalukan terhadap korban Najwa 19 tahun. Dilakukan tanggal 8 November 2023. Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi kasus ini, Jumat, 17 November 2023.

Mirisnya, tak hanya sekali Leon Dozan melakukan kekerasan. “Telah dilakuan dua kali, yang pertama 30 September 2023 TKP adalah di Mal Cinere, yang kedua pada tanggal 7 November 2023 TKP kediaman korban di Gambir,” ungkap Susatyo.

Akibat kejadian ini, tubuh korban mengalami luka di berbagai bagian baik leher, paha dna tangan.

“Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP Penganiayaan. Dan terhitung mulai hari ini kami menetapkan tersangkan dan penahanan,” tegasnya.

Kemudian, tak hanya satu pasal, Leon juga akan dikenakan pasal penghinaan Institusi Polri sesuai ucapannya di video yang viral.

“Terhadap tersangka, selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi. Mungkin semua media melihat bagaimana ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap intitusi Polri,” jelasnya.

Kepolisian menerapkan pasal 207 KUHP selain pasal penganiayaan kekasihnya terhadap Leon Dozan. (Red/ri)
[17/11 15.34] SABRI Sabri: Leon Dozan Ditangkap , Dikenai Dua Pasal Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

POLISI Polres Jakarta Pusat menangkap Leon Dozan dan resmi menetapkan tersangka putra Willy Dozan dan Betharia Sonata itu. Dia diamankan di rumahnya, Kamis malam, 16 November 2023.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan Leon Dozan ditangkap setelah adanya laporan dari kekasihnya, yang mengalami penganiayaan.

Dijelaskannya, Leon Dozan ditangkap setelah sang kekasih Rinoa Aurora atau Najwa melapor polisi.

“Terkait adanya kekerasan yang dilalukan terhadap korban Najwa 19 tahun. Dilakukan tanggal 8 November 2023. Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi kasus ini, Jumat, 17 November 2023.

Mirisnya, tak hanya sekali Leon Dozan melakukan kekerasan. “Telah dilakuan dua kali, yang pertama 30 September 2023 TKP adalah di Mal Cinere, yang kedua pada tanggal 7 November 2023 TKP kediaman korban di Gambir,” ungkap Susatyo.

Akibat kejadian ini, tubuh korban mengalami luka di berbagai bagian baik leher, paha dna tangan.

“Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP Penganiayaan. Dan terhitung mulai hari ini kami menetapkan tersangkan dan penahanan,” tegasnya.

Kemudian, tak hanya satu pasal, Leon juga akan dikenakan pasal penghinaan Institusi Polri sesuai ucapannya di video yang viral.

“Terhadap tersangka, selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi. Mungkin semua media melihat bagaimana ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap intitusi Polri,” jelasnya.

Kepolisian menerapkan pasal 207 KUHP selain pasal penganiayaan kekasihnya terhadap Leon Dozan. •Red/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *