
Pj Gubernur NTB L Gita Ariadi Akan Dipanggil KPK Dugaan Gratifikasi
HARIAN PELITA — Pj Gubernur NTB L. Gita Ariyadi di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Muhammad Lutfi Wali Kota Bima Periode 2018-2023 sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Termasuk penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat ditanda tangani oleh Tessa Mahardika S atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b. Plh. Direktur Penyidikan Selaku Penyidik, Pj Gubernur NTB L Gita Ariadi dipanggil pada Senin, 20 November 2023.
Surat pemanggilan ini beredar di medsos dan WA group, L Gita Ariadi dihubungi via WhatsApp sampai berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi. •Red/pan