
Polda Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka.
Firli ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023).
“Berdasarkan fakta Penyidikan maka pada hari rabu (22/11/2023) sekira pukul 19.00 bertempat diruang gelar perkara direktorat reserse kriminal khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023). •Redaksi/IA