
Tanpa Izin Pemkot Jaktim Akan Tertibkan Miras dan Tempat Hiburan Malam
HARIAN PELITA — Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar akan menertibkan sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
Pihaknya juga akan melakukan penyegelan tempat hiburan malam menyediakan minuman beralkohol tidak dilengkapi pita cukai.
Hal ini diungkapkan Anwar karena adanya laporan dari masyarakat. Pemerintah Kota Jakarta Timur dengan tegas tidak akan melindungi tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin. Apalagi, suara bising yang keluar dari tempat hiburan malam tersebut dapat mengganggu masyarakat.
“Pemerintah tidak mungkin melindungi yang tidak berizin, saya harapkan masyarakat kalau ada hal seperti ini melaporkan segera biar kita tertibkan,” kata Anwar, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, berbagai minuman beralkohol ilegal banyak ditemukan. Selain itu, suara bising dari tempat-tempat hiburan malam pun menjadi keluhan warga. Miras tanpa label cukai belakangan ini marak.
Anwar menduga penyebab terjadinya bentrokan antar warga salah satunya miras ilegal. Dia meminta warga segera melaporkan bila menemukan tempat penjualan miras yang tidak berizin.
“Karena ini juga suatu kendala terjadinya perpecahan dimasyarakat, mengganggu kebisingan. Banyak informasi miras yang dijual disana yang bodong dan sebagainya,” ujar Anwar.
Dengan tegas Anwar menyampaikan akan menutup tempat penjualan miras yang tidak sesuai perizinan. Pemkot Jaktim pun akan menertibkan bilamana tempat usaha miras tersebut tidak sesuai aturan. Ia mengimbau bagi pelaku usaha untuk segera mengurus izin. •Red/Dw