2025-05-23 22:25

Perkara Keterangan Palsu Mantan Mertua Pelapor Dituntut 6 Bulan

Share

HARIAN PELITA — Dua terdakwa berusia lanjut dituntut selama 6 bulan pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ngadino (65) dan Poniyem (58) diadili di PN Jaktim setelah mantan mantunya yaitu Andri Dwi Maulida melaporkan mereka berdua ke polisi terkait sumpah palsu dan keterangan palsu.

Sebelumnya, mantan mantunya Andri Dwi Maulida merupakan istri dari Santoso. Santoso merupakan anak kandung terdakwa Ngadino dan Poniyem. Kini, Andri dan Santoso dinyatakan sah telah bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur.

Buntut dari perceraian itu, orang tua Santoso dilaporkan oleh mantan istrinya, Andri. Untuk saat ini, Ngadino dan Poniyem duduk di kursi pesakitan PN Jaktim. Keduanya dituntut 6 bulan oleh JPU dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5000,-.

Hal yang meringankan kedua terdakwa yakni bersikap santun dan koperatif dipersidangan. Dalam dakwaannya, Ngadino dan Poniyem terancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa Ngadino apakah tuntutan dari penuntut umum sudah jelas? , kalau sudah jelas nggak perlu dijelaskan lagi,” ujar ketua majelis hakim PN Jaktim Nyoman Suharta, Rabu (29/11/2023).

Kemudian, majelis hakim juga menyampaikan hal yang serupa terhadap Poniyem terkait pembacaan tuntutan tersebut. Nyoman pun memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk menentukan pembelaannya.

Menurutnya, pekan depan Ngadino dan Poniyem dapat mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Namun, kedua terdakwa akan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum mereka nantinya saat pleidoi.

“Para terdakwa berhak menentukan pembelaan atau pleidoi. Apakah ingin sendiri atau diserahkan ke kuasa hukum,” ungkapnya.

Sementara, tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU dinilai oleh kuasa hukum terdakwa merupakan hak dari Kejaksaan. Kliennya dituntut selama 6 pidana serta dikurangi masa penahanan. Suryadi pun menghormati tuntutan dari pihak JPU.

Maka, dia selaku kuasa hukum tidak bisa mengintervensi atau memperdebatkan tuntutan tersebut terhadap kedua kliennya. Setelah tuntutan dibacakan, pihaknya pun mengambil langkah untuk melakukan pembelaannya.

“Artinya dari jaksa sendiri dengan sudut pandangnya jaksa, kami hanya dari PH tidak diam, kami coba akan menjawab atau melakukan pembelaan atau pleidoi,” terang Suryadi. •Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *