
Kasus Pencemaran Nama Baik JPU Sebut Haris-Fatia Perburuk Citra Negara
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituntut sesuai dengan azas legalitas.
JPU dalam agenda replik menyampaikan tuntutan yang dibacakan di di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dianggap bukan represif seperti apa yang ditegaskan oleh terdakwa.
Haris dan Fatia menghina Luhut Binsar Pandjaitan melalui media elektronik yakni kanal Youtube. Terdakwa dinilai JPU tidak memiliki etikad baik selama mengikuti persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Lalu, tim penuntut umum mengatakan seolah-olah terdakwa berjuang untuk lingkungan dalam perkara pencemaran nama baik Menteri Marves, Luhut. Replik hari ini JPU menanggapi atas nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Haris dan Fatia sebelumnya.
“Haris Azhar tidak mengakui perbuatannya dan seolah olah berjuang untuk lingkungan,” terang JPU, Senin (4/11/2023).
Kemudian, dibeberkan JPU media sosial memiliki cakupan yang luas. Tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dimaksudkan sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Dalam perkara ini dimata hukum menurut JPU tidak ada perlakuan yang berbeda.
JPU melanjutkan, terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat korban yakni Luhut Binsar Pandjaitan. Dampak dari unggahan video Youtube tersebut diutarakan jaksa dapat memperburuk citra negara di dunia internasional. Dampak lainnya yaitu stabilitas keamanan dan berpotensi konflik.
“Berisi framing yang tidak sesuai dengan fakta. Informasi didalam dan luar negeri mempengaruhi persepsi, menimbulkan citra buruk di dunia internasional dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ungkapnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua majelis yaitu Cokorda Gede Arthana dengan didampingi Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharuddin.
Kasus muncul setelah Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.
Diketahui, pekan lalu, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun. Keduanya dianggap JPU terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). •Redaksi/Dw