
Kejati Jatim Tetapkan Kepala Departemen PT IMS Tersangka Korupsi Rp14 Miliar
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan HW selaku Kepala Departemen Pengadaan PT Inka Multi Solusi (PT IMS) sebagai tersangka. PT IMS merupakan anak perusahaan dari PT Industri Kereta Api (PT INKA).
Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati SH MH menyampaikan HW merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang habis pakai atau consumable atau pada PT IMS tahun 2016-2017.
“Terhadap Tsk telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 5-24 Desember 2023 di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim,” ujar Mia, Rabu (6/12/2023).
Mia menandaskan, HW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Jatim menegaskan bahwa pada tahun 2016 hingga Tahun 2017, PT IMS melaksanakan sebagian pengadaan barang Consumable yang dikerjakan oleh penyedia barang perorangan NC dan CV Arundaya Abadi.
Menurutnya, total pengerjaan pengadaan barang berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sebesar Rp14.004.075.353,- (empat belas milyar empat juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).
” Namun kenyataannya tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan di PT IMS,” kata Mia.
Ia menambahkan, PT IMS meminta pemilik penyedia barang perorangan NC dan CV Arundaya Abadi untuk membuat kwitansi serta surat jalan yang digunakan PT IMS sebagai dokumen pertanggungjawaban terhadap seluruh nilai yang telah dikeluarkan oleh PT IMS ke penyedia barang perorangan NC tersebut.
Kemudian HW memerintahkan saksi TN untuk membuka tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1710001657975 atas nama TN yang digunakan sebagai rekening tampungan pembayaran seluruh pengadaan yang menggunakan nama penyedia barang perorangan NC dan CV Arundaya Abadi.
“Dimana rekening tersebut pengelolaan serta kartu ATM-nya dikuasai oleh Tsk HW. AKibat perbuatan Tsk HW telah mengakibatkan kerugian PT IMS kurang lebih sebesar Rp9 miliar,” ungkapnya melalui siaran pers. •Redaksi/Dw