2025-05-25 13:21

Soal RUU DKJ Harus Melibatkan Warga DKI Jakarta

Share

HARIAN PELITA — Ketua Komisi Informasi Provinsi Jakarta Harry Ara Hutabarat menyatakan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harus melibatkan warga DKI Jakarta.

Karena menurut Harry Ara Hutabarat partisipasi publik harus dilibatkan dalam penentuan arah Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.

Harry menegaskan demokrasi harus tetap berjalan dengan ‘roh’. Dalam konteks, pembahasan RUU DKJ harus memiliki ‘roh’ keterbukaan informasi publik yang tertuang di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Jangan sampai demokrasi tanpa “roh” nanti kehilangan arah untuk berlayar kedepannya,” ujar Harry kepada wartawati di kantor KI DKI Geding Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Kamis (7/12/2023).

Harry menyebut, era demokrasi kekinian jangan melupakan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat seperti yang tertuang dalam pasal 28 F UUD 1945. Berikut bunyinya:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Ini hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Bagaimana mau partisipasi jika semua warga hanya terkaget-kaget tanpa dilibatkan dalam semua rencana perubahan kebijakan kedepan termasuk dalam hal DKJ,” imbuh Harry.

Harry menyebut Indonesia bukan milik sekelompok orang saja. Ia berharap para pejabat tidak ‘memonopoli’ kebijakan.

Harry khawatir bangsa Indonesia akan semakin mundur bila seluruhnya serba instan. Harry mengingatkan kembali terkait pentingnya UU Keterbukaan Informasi Publik.

“UU yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Harry. •Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *