
Polda Metro Terapkan Pasal Berlapis 13 Tersangka Pelaku Pinjol Ilegal
▪︎Wartawan Ikhwan Aziz
HARIAN PELITA — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di 5 TKP . Perusahaan ilegal diketahui mempunyai banyak koleksi foto dewasa yang digunakannya untuk meneror dan mengancam para debitor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lebih lima lokasi tersebut di antaranya di Ruko Kelapa Gading, Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, di Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
“Dari lima tempat fintek atau pinjaman online ilegal kita amankan 13 orang dan sudah ditahan,” ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Dari 13 tersangka yang telah ditahan merupakan karyawan sampai supervisor hingga direktur perusahaan.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, dari lima lokasi yang telah dibongkar penyidik telah menemukan sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal.
“Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM.
Atas Perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis diantaranya UU ITE, Perdagangan dan Penipuan. ●Redaksi