2025-05-25 13:49

Koruptor Sebaiknya Dimiskinkan || Catatan Nazar Husain

Share

POLEMIK persoalan korupsi di Indonesia menjadi masalah besar di negara kita saat ini. Banyak kasus korupsi akhirnya di petieskan sehingga putus tanpa ujung.

DALAM Laporan Tren Penindakan Korupsi 2022 oleh Indonesia Corruption Watch, salah satu temuan umum yang disorot adalah adanya kerugian negara senilai Rp42,747 triliun.

Sehingga kita terkejut berapa gampangnya orang atau pejabat berbuat korupsi karena ada peluang setelah berbuat korupsi, pengejaran kasus korupsi, hilang tak berkesan.

Menurut  angka tersebut berasal dari pemantauan berbagai kasus korupsi baik yang sudah inkrah maupun yang belum selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Data diolah dari kasus korupsi yang ditindak oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalau tak salah, selama Presiden Jokowi berkuasa sudah tujuh pejabat teras terlibat kasus korupsi, dan kerap “diayung” meskipun diusut namun ujungnya berjalan mulus.

Kasus korupsi dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi di sektor kehutanan. Kasus ini penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan laporan dugaan kasus korupsi terbanyak yang diterima KPK, yakni 359 laporan sepanjang Januari-Juni 2023.

Kemudian Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan 266 laporan, diikuti Jawa Timur 213 laporan, Sumatra Barat 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.

Dalam catatan KPK, dari 2.707 laporan dugaan korupsi tersebut, ada 329 laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi. Kemudian 2.378 laporan diteruskan ke proses klarifikasi, dan tersaring lagi menjadi 2.229 laporan yang lolos tahap verifikasi.

Tanak menjelaskan ada 1.058 laporan yang telah ditelaah. Adapun 962 laporan di antaranya dinyatakan selesai.

Dari atas artikel ini, kita sebagai warga negara Indonesia menjadi terkejut karena betapa besar tindak pidana korupsi yang terjadi di indonesia semuanya pengusutan tanpa ujung. Selesai begitu saja.

Maka sebagai warga negara indonesia tentu menghendaki tindakan keras bagi pelaku koruptor dengan hukuman dimiskinkan dan seluruh harta yang menjadi asetnya wajib disita.

Tinggal kini, apakah nanti setelah Presiden terpilih pada Pilpres tahun 2024 mendatang, mampu tidak mengusut kembali pelaku koruptor yang sekarang melenggang karena dahulu berlindung dibalik kekuasaan? ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *