2025-05-30 9:41

Racun Tikus Pilihan Tersangka Habisi Nyawa Kekasihnya di Cikarang Timur

Share

HARIAN PELITA — Geger penemuan jasad wanita terlakban di kontarakan di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, terkuak.

Ternyata pelakunya tak lain tak bukan yakni kekasih JS (26) berinial AMW (34) pria beristri yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Trunoyudo Wisnu mengungkapkan, tersangka berinisial AMW (34) memakai racun tikus untuk membunuh korban berinisial JS (26).

“Memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” ucap Samian, kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Samian mengatakan, racun tikus tersebut dibeli oleh pelaku di toko pangan burung. Lokasinya di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Bekasi.

“Racun tersebut dibeli di toko pangan burung,” katanya.

Adapun motif AMW membunuh kekasihnya itu lalu melakbannya ternyata karena asmara dan piutang.

Dalam Kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, 2 kantong kertas warna coklat,1 plastik sampah,lakban, kunci kontrakan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *