2025-06-06 19:28

Oknum PNS Kemendes Dirjen PPDT Dipolisikan Diduga Menipu dan Penggelapan

Share

HARIAN PELITA — Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) CQ Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes bernama King Wokas Faradai dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Oknum PNS itu dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh korbannya Tarja Supriyanto dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3966/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Juli 2023 dan telah ditingkat menjadi PENYIDIKAN.

Kuasa Hukum korban Ramses Kartago SH menjelaskan, sebelumnya kliennya berkenalan dengan terlapor King Wokas Faradai di Kantor Direktorat Jenderal PPDT Kemendes jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat sekitar tahun 2021 yang lalu.

“Pada pertemuan kedua di Kantor terlapor maka pada saat itu terlapor King Wokas Faradai. S.Sos, Msi menawarkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Semarang senilai Enam Puluh Milyar Rupiah ,” kata Ramses kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/12/2023).

“Kemudian terlapor saudara King Wokas Faradai, menjanjikan kepada klien kami saudara Tarja Supriyanto agar bisa menjadi Sub Contraktor atau kuasa direksi dari pemenang tender dan meminta uang kepada klien kami senilai kurang lebih Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah,” sambungnya.

Kliennya, kata Ramses, menyerahkan uang tersebut kepada King Wokas Faradai di kantor korban Tarja Supriyanto yang berada di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur.

“Terlapor Saudara King Wokas Faradai, saat itu menandatangani Kuitansi penerimaan uang dari klien kami,” ujarnya.

“Klien kami saat itu tidak merasa curiga dan percaya kepada terlapor karena ia adalah PNS dan mempunyai pangkat dan kedudukan Analis Kebijakan ahli muda serta pertemuan di Kantornya di ruangan Meeting yang sangat besar ,” kata Ramses.

Ramses mengatakan, saat itu proyek di Semarang gagal atau tidak jadi, namun King Wokas menawarkan proyek pengganti kepada korban di Kementerian PUPR yakni Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Kap 400 L/Detik, di Provinsi Bengkulu, dengan sumber dana APBN, dengan nilai Proyek Rp. 101.036.669.449,-

“Dan untuk menjadi Sub Contractor atau kuasa direksi dari pemenang lelang, terlapor Saudara King Wokas Faradai meminta uang sekitar senilai Rp. 2.500.000,000,- yang diserahkan klien kami dengan cara mentransfer ke rekening terlapor secara bertahap atau beberapa kali,” paparnya.

Ramses menyebut, untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan uang maka terlapor melaporkan posisi teratas perusahaan peserta tender yakni PT. Cipta Crown Simbol.

Terlapor membuat dan menyerahkan PT tersebut kepada korban Akta Pembukaan Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa No 07, tanggal 10 Januari 2022 dari PT, Cipta Crown Simbol kepada korban yang dibuat oleh INNOVANI DAMANIK, SH, Mkn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bekasi di Cikarang walaupun korban tidak pernah menghadap Notaris dan menandatangani Akta tersebut.

“Berselang beberapa waktu kemudian setelah Korban menanyakan kapan pengerjaan Proyek tersebut, kemudian terlapor King Wokas Faradai, menyatakan bahwa proyek tersebut gagal dan kemudian terlapor menawarkan proyek lain kepada Korban namun ditolak oleh klien kami,” ujarnya.

“Klien kami meminta agar uangnya dikembalikan seluruhnya dan terlapor King Wokas Faradai, menandatangani surat pernyataan hingga pada saat jatuh tempo terlapor tidak dapat mengembalikannya ,” kata Ramses.

Kuasa hukum korban, sempat melakukan pengecekan ke kantor
Kementerian PUPR Cq Dirjen Bina Kontruksi ternyata Nota Dinas Nomor : 014/n-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian PUPR Dirjen Bina Kontruksi yang ditandatangani oleh YUDHA MEDIAWAN, NIP 19661021 199203 1003 PALSU.

“Dalam melakukan kejahatan tersebut terlapor saudara King Wokas Faradai, diduga tidak sendirian akan tetapi melibatkan Oknum PNS Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga yakni yang bernama Saudara Geret Hendrik Patrice Kowaas yang ditempatkan di Jalan Bebas Hambatan Bitung – Manado,” ungkap Ramses.

“Oleh karena itu kami minta kepada yang bersangkutan dan Menteri PUPR atau Dirjen Bina Marga dan Inspektorat Jenderal untuk memerintahkan Saudara Geret Hendrik Patrice Kowaas untuk Kooperatif dan datang jika dipanggil oleh penyidik karena pada proses penyelidikan ia tidak datang pada saat diundang untuk dilakukan klarifikasi,” bebernya.

“Hal ini sangat penting agar perkara ini cepat terselesaikan dan terang benderang apalagi yang dipalsukan adalah Nota Dinas yang diterbitkan oleh Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR dan demi terciptanya Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa,” kata Ramses.

Korban melalui kuasa hukumnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian dan tetap percaya kepada Pihak Kepolisian Negara RI yang bertindak Promoter (Profesional, Moderen dan Terpercaya). •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *