
Muhyani Penusuk Maling Kambing Hingga Tewas Kasusnya Dihentikan
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menghentikan penuntutan terhadap Mulyani (58).
Muhyani merupakan salah seorang peternak kambing di Serang, Banten. Waldi ditusuk oleh Muhyani dengan menggunakan gunting karena kedapatan mencuri kambing milik Muhyani.
Akhirnya kasus Ini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, hal ini diutarakan oleh Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua serta dihadiri juga oleh Kajari Serang Yusfidly, Kasipidum kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” jelas Kajati Banten Didik Farkhan, Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya isi pasal tersebut tidak dipidana, “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain,”.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” ujar Didik.
Didik mengatakan menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa. Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan.
Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS yaitu terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya. Akan tetapi, karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.
“Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa,” tandas Kajati Banten.
Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, terdakwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok. Kemudian, Didik menjelaskan dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh terdakwa.
“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik. •Redaksi/Dw