2025-05-26 3:44

WNA Asal Suriah Didakwa Palsukan Surat dan Rugikan PT Hikmat Fashion

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyidangkan perkara pemalsuan surat dokumen keimigrasian.

Malek Hafian merupakan warga negara asing asal Suriah dan kini berstatus terdakwa di PN Jaktim. Selama ini terdakwa berdomisili di Perumahan Metland, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Malek Hafian didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa memalsukan dokumen imigrasi terkait Kartu Identitas Sementara (KITAS).

Awal perkara ini muncul sekitar bulan Desember 2021 terdakwa hendak menanyakan syarat untuk mengurus penerbitan Exit Permit Only (EPO), Pergantian sponsor/penjamin dan KITAS melalui biro jasa.

Saat itu, Saleh sebagai jasa pengurusan dokumen imigrasi menyampaikan terhadap terdakwa Malek Hafian bahwa syarat yang harus dilengkapi diantaranya yaitu Akta Perusahaan, NIB, Izin Usaha, NPWP, SK Kehakiman, Permohonan EPO dari Perusahaan, Peryataan dan Jaminan dari Perusahaan dan Surat kuasa bila dikuasakan.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 29-30 September 2023 dan Malek Hafian kini menjalani penahanan. Kemudian, setelah terdakwa mengetahui persyaratan EPO selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ervina Agnestia Cahyani selaku Human Resource Development (HRD) PT Hikmat Fashion untuk meminta salinan legalitas Perusahaan PT Hikmat Fashion.

Dalam isi dakwaan JPU dijelaskan karena kedudukan terdakwa merupakan Direktur produksi di PT Hikmat Fashion. Saksi Ervina lalu mengirimkan salinan akta perusahaan, NIB dan Izin Usaha berupa soft copy.

Setelah terdakwa menerima dokumen legalitas PT Hikmat Fashion terdakwa melengkapi dokumen persyaratan dengan menambahkan surat permohonan EPO Nomor: 113/HF/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, surat pernyataan dan jaminan, surat kuasa yang seluruh surat tersebut menggunakan kop PT Hikmat Fashion bertandatangan atas nama Elvina Agnestia Cahyani selaku HRD di perusahaan itu.

Dijelaskan juga dalam dakwaan pada 8 Februari 2022 terdakwa Malek Hafian kembali menghubungi saksi Saleh untuk menyerahkan dokumen kepengurusan EPO dan KITAS. Lalu, terdakwa bertemu dengan saksi Saleh dan saksi Suawardi di Restoran Jalan Cipinang Muara 1, Jatinegara, Jakarta Timur. Sejumlah dokumen pun dilengkapi oleh terdakwa.

“Bahwa dokumen tersebut sengaja digunakan oleh terdakwa untuk pengurusan EPO dan KITAS karena terdakwa berencana akan berhenti bekerja dari PT Hikmat Fashion dan membuka usaha miliknya sendiri,” bunyi dakwaan JPU dalam sidang perdananya, Selasa (19/12/2023).

Selanjutnya untuk kepengurusan EPO dan KITAS terdakwa menggunakan jasa dari saksi Saleh dan saksi Suwardi. Setelah menerima sejumlah dokumen saksi Saleh pun melakukan pengecekan dan menyerahkan kepada saksi Suwardi untuk dilakukan pendaftaran data terdakwa ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur agar di proses.

Setelah dokumen EPO terdakwa Malek Hafian didaftarkan dan muncul yang baru kemudian saksi Saleh mengurus KITAS terdakwa. Disisi lain, terdakwa sempat mengadakan pertemuan dengan saksi-saksi lain yakni Hikmat dan Omar Hazeim untuk membahas kelanjutan kerja di PT Hikmat Fashion.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan dia mempunyai dokumen persyaratan kepengurusan EPO untuk keluar dari perusahaan. Sehingga saksi Hikmah selaku Direktur Utama PT Hikmat Fashion yang tidak pernah memberikan persyaratan permohonan EPO kepada terdakwa.

“Menanyakan perihal kebenaran kepada saksi Elvina Agnestia Cahyani selaku HRD PT Hikmat Fashion dan Ervina mengatakan pernah memberikan dokumen terkait legalitas saja namun tidak pernah memberikan surat permohonan EPO serta pernyataan dan jaminan kepada pelaku,” isi dakwaan JPU.

Atas perbuatan terdakwa Hikmah selaku Direktur Utama PT Hikmat Fashion dirugikan mencapai Rp246 juta. Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki dampak terhadap produksi.

Perkara pemalsuan ini teregister dalam SIPP PN Jakarta Timur dengan Nomor Perkara: 823/Pud.B/2023/PN JKT.TIM dan perkara ini ditangani oleh JPU Tutur Sagala SH MH. Sidang dengan terdakwa Malek Hafian dipimpin langsung oleh Abdul Rofik SH MH sebagai ketua majelis hakim PN Jaktim. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *