2025-05-28 2:56

Forum Kyai Kampung Akan Laporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY

Share

HARIAN PELITA — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas kembali akan menghadapi laporan ke polisi terkait candaan kontroversial terkait salat yang dianggap sebagai penistaan agama.

Pernyataan itu diungkapkan saat pidato Zulkifli Hasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Dalam pidatonya, Zulkifli Hasan mencermati kelompok fanatis yang terkait dengan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut bahwa ketika menjalankan salat, mereka tidak berani mengucapkan ‘Amin’ setelah imam membaca Surat Al Fatihah. Selain itu, Zulhas juga menyebutkan bahwa saat tasyahud akhir, jari yang diacungkan bukan satu tapi dua.

Koordinator Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKKAMNU), Gus Jaroh, juga pengasuh ponpes IBNU HADI, merespons dengan kecaman keras. FORKKAMNU menganggap pernyataan Zulkifli Hasan sebagai penistaan terhadap agama Islam dan segera melaporkannya ke Polda DIY.

“Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu, kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY,” tegas Gus Jaroh dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 22 Desember.

LBH Arya Wiraraja, yang diwakili oleh Musthafa SH, menyatakan kesiapan untuk mendampingi FORKKAMNU dalam menempuh jalur hukum. Musthafa SH menjelaskan bahwa setelah mengamati video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, mereka menyimpulkan bahwa Zulhas patut diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan berita bohong.

Musthafa SH juga merinci pasal-pasal yang mungkin melibatkan Zulkifli Hasan, seperti Pasal 156a KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 1 dan 2 jo Pasal 45. •Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *