2025-05-30 11:35

Imigrasi Tangerang Terbitkan 12.230 Izin Tinggal untuk WNA Sepanjang 2023

Share

HARIAN PELITA — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melaksanakan
operasi JAGRATARA pengawasan orang asing secara serentak di wilayah di Kabupaten Tangerang pada Kamis 28 Desember 2023.

Dalam pemeriksaan dokumen
terhadap orang asing menjadi fokus operasi, semua dokumen tercatat lengkap
dan tidak ada yang bermasalah.

Hal ini mencerminkan bahwa orang asing dan
perusahaan yang mempekerjakan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini menjadi langkah positif dalam menjaga integritas keimigrasian dan memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait pengawasan yang ketat dan profesional.

Selai itu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga melakukan Refleksii Capaian
Kinerja Tahun 2023, Hasil Statistik dan Rekapitulasi Kinerja yang di capai
menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai cerminan keberhasilan kantor ini dalam menjalankan fungsifungsinya yang krusial.

•Pencapaian Paspor
Sebanyak 134.417 permohonan paspor berhasil dilayani oleh Kantor Imigrasi
Tangerang dari bulan Januari hingga Desember 2023. Angka ini terurai menjadi
54.379 permohonan paspor baru dan 80.038 permohonan paspor penggantian.

Pelayanan yang cepat dan efisien menjadi fokus, menciptakan pengalaman positif
bagi para pemohon.

•Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Tangerang juga melayani 12.230 permohonan izin tinggal selama tahun 2023.

Rinciannya meliputi Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 1.511 permohonan,
Izin Tinggal Terbatas sebanyak 10.101 permohonan, Izin Tinggal Tetap sebanyak 618
permohonan.

Permohonan SKIM mencapai 44, sementara layanan IMTA (Imigrasi
Melayani Tanpa Datang) mencapai 5 permohonan, menunjukkan keberagaman
pelayanan Inteldakim dan Pengawasan. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *