
Satpol PP Lotim Musnahkan 2.823 Liter Miras
HARIAN PELITA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur memusnahkan 2.823 liter barang bukti minuman keras bertempat di hutan Taman Rinjani Selong Lombok Timur (Lotim) pada Jumat (5/11/2024).
Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur melalui Sekretaris Satpol PP Lotim Lalu Dhedi Kusmana bersama Kabid P2D (Penegakan Peraturan Daerah) dan anggota sekitar pukul 08:30 Wita memusnakan ribuan liter barang bukti minuman keras di hutan Taman Rinjani Selong Lomnok Timur.
Miras (minuman keras) ini didapat dari hasil operasi tangkap tangan, patroli rutin Turjawali dan operasi Yustisi pada bulan Maret sampai Desember 2023 berjumlah 2.823 liter dan sekaligus pemusnahan petasan yang disita pada bulan Ramadhan 1444H/2023.
Dari total 2.823 liter minuman keras diantaranya 1.800 liter miras jenis tuak merah dan 1,023 liter minuman keras jenis brem untuk dimusnahkan
Kabid P2D Satpol PP Lotim Lalu Abdulah Purwadi menyampaikan pemusnahan minuman keras ini dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Lombok Timur.
Disamping tempat beredarnya minuman keras di Kabupaten Lombok Timur juga dari luar Lombok Timur sendiri ada tempat produsen minuman keras.
Upaya penegakan Perda No8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi mengedarkan menjual dan meminum minuman keras atau minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Dengan ketentuan sanksi hukuman dan denda dari pelanggar Perda ini sangat kecil tidak membuat efek jera para pelaku. untuk itu kami mohon kepada Pemerintah Daerah untuk segera merevisi Perda No 8 tahun 2002 ini dengan sanksi hukuman dan denda yang maksimal. •Redl/Rus