2025-05-25 17:45

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara menyangkut nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya di vonis bebas oleh ketua majelis hakim PN Jaktim Cokorda Gede Artana dengan didampingi anggotanya Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharuddin. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak terbukti.

“Memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” jelas hakim Cokorda saat membaca putusan, Senin (8/1/2024).

Kemudian, hakim menyebutkan agar memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat terdakwa. Terdakwa sempat dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam agenda pembacaan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa Haris melanggar Pasal 27 ayt 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, ia dinyatakan bebas dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal senada juga disampaikan oleh majelis hakim PN Jaktim dalam perkara ini yakni Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas.

“Mengadili, satu menyatakan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkapnya.

Lantas, hakim mengatakan dakwaan JPU tidak terbukti terhadap Fatia. Ia menyampaikan dałam putusan tersebut bahwa terdakwa Fatia dinyatakan
bebas. Kemudian, hakim menyebutkan untuk memulihkan nama baik terdakwa.

JPU sebelumnya telah menuntut Fatia selama 3,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka berdua didakwa mencemarkan nama baik Luhut melalui unggahan podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Video ini diupload pada tanggal 20 Agustus 2021. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *