2025-05-29 3:25

Interupsi Paripurna DPR, HNW Ingatkan KPU dan Pemerintah Soal Hak Pilih 247 Ribuan Jamaah Haji

Share

HARIAN PELITA — Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid mengingatkan KPU dan Pemerintah agar dapat menyusun langkah antisipasi terkait pelaksanaan haji 2024 M yang akan berbarengan dengan masa pencoblosan jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlanjut ke putaran kedua, suatu hal yang mungkin terjadi sebagaimana diatur dalam PKPU tahun 2022.

Meskipun mungkin pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia, HNW sapaan akrabnya mengimbau agar pemungutan suara bagi para jamah haji tetap dapat terlaksana sesuai aturan konstitusi yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dan memastikan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden/Wakil Presiden tetap bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

Apalagi untuk Pemilu di Luar Negeri, KPU mengirimkan surat maupun Kotak Suara Keliling agar warga Indonesia di Luar Negeri dapat mempergunakan hak pilihnya. Apalagi ini untuk 247 ribuan jemaah haji.

“Pemerintah harus memastikan bahwa jika Pilpres/Pilwapres berlanjut ke putaran kedua, maka akan tetap dilaksanakan pencoblosan selama para jamaah haji berada di Mekah, Arab Saudi. Sehingga seluruh jamaah haji ditambah para petugas haji tetap bisa menggunakan hak pilihnya masing-masing!,” disampaikan Hidayat dalam interupsinya di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (6/2/2024).

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, jika Pilpres berlangsung dua putaran, maka sesuai ketentuan KPU pemungutan suara di putaran kedua akan terjadi pada 26 Juni 2024, bertepatan dengan 19 Dzulhijah 1445 H.

Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H dikeluarkan Kementerian Agama, periode 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, adalah masa Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah. Artinya, di waktu tersebut sebagian besar jamaah masih berada di Mekkah.

Namun hingga saat ini, KPU dinilai belum sama sekali mempersiapkan pemungutan suara di Mekkah, padahal jumlah kuota haji Indonesia di tahun 2024 mencapai 241 ribu orang, belum lagi ditambah jumlah petugas Haji dan para jemaah haji Indonesia dari dalam negeri Saudi yang akumulasinya bisa mencapai 247,000 jemaah haji. •Redaksi/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *