
Tiga Petinggi PT Antam Diperiksa Penyidik Jampidsus Kejagung
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas.
Penjualan emas ini dilakukan oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 3 orang saksi yang telah diperiksa itu dengan inisial P, OS dan P.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi,” terang Ketut, Kamis (22/2/2024).
Ketut menegaskan, dalam perkara ini P diperiksa selaku Assistant Manager Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2018.
Lalu, saksi lainnya yaitu P selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2024. Kemudian, OS selaku Comben & IR Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama tersangka (BS) Budi Said dan tersangka (AHA) Abdul Hadi Aviciena.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung. •Redaksi/Dw