
Dr Alparobi Angkat Bicara: “Asal Bukan Intrik Politik Pragmatis, Hak Angket Baik!”
HARIAN PELITA — Wacana hak angket terus menggema seiring kemenangan paslon nomor 02, Prabowo-Gibran menuai pro kontra.
Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi Dr Alparobi, S.H.,M.H, mengatakan bahwa dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945, DPR RI diberikan tiga hak yang salah satunya adalah hak angket.
Berkaitan dengan itu, Alparobi menilai hak angket terkait hasil pemilu merupakan sesuatu yang baik. Namun, kata dia, dengan catatan hal itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
“Bukan dalam rangka mempolitisasi hasil pemilu alias ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan,” kata Alparobi dalam keterangan resminya, Senin (26/2/2024).
Menurut Alparobi, hak angket terkait hasil pemilu adalah sesuatu yang baik, tapi dengan catatan hak angket semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
“Bukan dalam rangka mempolitisasi hasil pemilu alias ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan,” terangnya.
Alparobi yang juga berprofesi sebagai pengacara dan pengusaha mengingatkan beberapa hal terkait hak angket.
Pertama hak angket tentu akan menggunakan anggaran negara, kedua potensi terjadi kegaduhan politik, ketiga masih banyak RUU yang tidak kalah penting perlu diselesaikan seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lain-lain.
“Keempat, kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan,” kata Alparobi.
Alparobi menekankan, apapun hasil hak angket bukanlah produk hukum yang bisa menganulir dan/atau memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
“Yang bisa menganulir dan/atau memenangkan pasangan capres-cawapres adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja,” kata Alparobi.
Menurut Alparobi, MK sudah diberi beberapa kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yakni salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. •Redaksi/Satria